• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, 30 Maret 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Prosedur Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Rabu, 27 Mei 2020
in Berita
0 0
Prosedur Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Petugas gabungan memeriksa surat keterangan pengendara motor yang akan melewati titik pemeriksaan di perbatasan Bekasi - Karawang, Jembatan Siphon, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan bagi masyarakat yang keluar dan masuk wilayah ibu kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dapat diurus secara online.

Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta tidak berarti orang dilarang sama sekali untuk keluar masuk wilayah Ibu Kota. Ada kesempatan untuk melakukannya, sejauh yang bersangkutan memenuhi ketentuan dan mengantongi izin khusus. Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Virus Corona.

SIKM itu bisa diurus secara online. Hanya saja perlu diingat, tak sembarang orang bisa mendapatkannya, ada kriteria khusus. Izin diberikan pada mereka yang kegiatannya masuk dalam daftar 11 sektor usaha yang diizinkan, petugas negara, dan kelompok lain yang diizinkan. Selain itu, izin juga bisa diberikan pada  warga yang menghadapi keadaan darurat, seperti ada keluarga dekat yang sakit atau meninggal.

SIKM Wilayah DKI Jakarta merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Warga Negara Indonesia (WNI). Izin ini diperlukan sebagai bukti legalitas untuk melakukan perjalanan orang bepergian keluar dan/atau masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.

Perjalanan orang berdomisili Jabodetabek di wilayah Jabodetabek tak memerlukan perizinan. Tapi, bagi  warga Jabodetabek yang akan keluar dari wilayahnya diperlukan izin itu. Perjalanan orang bepergian itu sendiri dikelompokkan dalam dua macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu). 

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek, selama masa pandemi Covid-19 ini dilakukan oleh aparatur pemerintah,  sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pemohon dapat mengakses ke halaman www.corona.jakarta.go.id  kemudian memilih menu Izin Keluar-Masuk Jakarta. Pada halaman Izin Keluar-Masuk Jakarta, bisa diklik tautan Pelajari Selengkapnya untuk mempelajari izin ini. Atau klik tombol Urus Izin jika pemohon sudah mengerti cara dan syarat untuk izin keluar masuk Jakarta.

Input Formulir Permohonan

Pemohon akan diarahkan untuk mengisikan formulir online seperti berikut ini:

A. Data Identitas Pemohon.

B. Data Penjamin/ Penanggung jawab.

C. Data Keterangan.

D. Persyaratan Izin.

Pemohon diminta untuk mengunggah data yang diperlukan pada kolom ini.

Setelah pemohon mengisikan formulir dan unggah dokumen yang dibutuhkan, periksa kembali data yang anda input dan unggah sebelum klik tombol Submit Formulir untuk mengirimkan permohonan.

Syarat Untuk Pemohon Domisili Jakarta

  • Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
  • Surat Pernyataan Sehat.
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
  • Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).
  • Pas foto berwarna.
  • Pindaian KTP.

Syarat Untuk Pemohon Domisili Non-Jabodetabek

  • Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal.
  • Surat Pernyataan Sehat.
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
  • Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan.
  • Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
  • Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
  • Pas foto berwarna.
  • Pindaian KTP.
  • Surat Pernyataan Kesediaan Dikarantina Mandiri.  

Validasi Penanggung jawab

Tahap selanjutnya adalah validasi kebenaran dari penanggung jawab. Setelah pemohon mengajukan permohonan, penanggung jawab diminta untuk melakukan validasi dari email yang dikirimkan oleh sistem.

Setelah itu Klik tombol Setuju/Bersedia pada email untuk melanjutkan permohonan. Atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan.

Untuk memastikan aplikasi terkirim, perlu  pengecekan pada folder spam jika email tidak ada di folder utama.

Jika permohonan sudah selesai divalidasi oleh petugas. Pemohon akan menerima email berupa link untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta. Klik tombol Lihat Disini untuk mengunduh SK.

Sumber : Indonesia.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

“Sapa Warga Berbasis Budaya” | Anggota DPRD Provinsi Jabar Bp.H.Tedy Rusmawan, A T.,M.M.
Jawa Barat

“Sapa Warga Berbasis Budaya” | Anggota DPRD Provinsi Jabar Bp.H.Tedy Rusmawan, A T.,M.M.

Senin, 30 Maret 2026
Jawa Barat

Wisatawan Membeludak, PHRI Dorong Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Pangandaran

Jumat, 27 Maret 2026
Berita

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Hari Sabtu, 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026
Kang Asmul:  Jawab Tantangan Indonesia Emas 2045 dengan Lingkungan Apresiatif dan Suportif
Kota Bandung

Kang Asmul:  Jawab Tantangan Indonesia Emas 2045 dengan Lingkungan Apresiatif dan Suportif

Kamis, 19 Maret 2026
Dishub Kota Cimahi Gelar Apel Gelar Pasukan Pengaturan & Pengawasan Arus Mudik Idul Fitri 1447 H
Kota Cimahi

Dishub Kota Cimahi Gelar Apel Gelar Pasukan Pengaturan & Pengawasan Arus Mudik Idul Fitri 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026
Kota Bandung

Buka Bersama dengan Keluarga Dhuafa di Bantaran Sungai Cidurian, Cicadas, Kota Bandung

Kamis, 19 Maret 2026

Info Terbaru

TAMU KITA – Peran Strategis Duta Baca Dalam Pengembangan Budaya Literasi di Lingkup Keluarga

TAMU KITA – Peran Strategis Duta Baca Dalam Pengembangan Budaya Literasi di Lingkup Keluarga

Senin, 30 Maret 2026
“Sapa Warga Berbasis Budaya” | Anggota DPRD Provinsi Jabar Bp.H.Tedy Rusmawan, A T.,M.M.

“Sapa Warga Berbasis Budaya” | Anggota DPRD Provinsi Jabar Bp.H.Tedy Rusmawan, A T.,M.M.

Senin, 30 Maret 2026
UMKM Indonesia Go Australia

UMKM Indonesia Go Australia

Senin, 30 Maret 2026
TAMU KITA – Ketahanan Pangan Dalam Keluarga

TAMU KITA – Ketahanan Pangan Dalam Keluarga

Senin, 30 Maret 2026

Video

  • All
  • Video
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist