• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Jumat, 23 Mei 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Home Berita

Menhub: Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi Lagi dengan Syarat Tertentu

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Jumat, 8 Mei 2020
in Berita
0 0
Menhub: Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi Lagi dengan Syarat Tertentu

Foto ; Pixabay

Kementerian Perhubungan akan mengizinkan semua moda transportasi darat, laut, dan udara yang mengangkut penumpang untuk beroperasi pada Kamis (7/5), dengan syarat-syarat tertentu.

JAKARTA — Dalam rapat dengar pendapat secara virtual dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (6/5), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan kementeriannya akan mengizinkan semua moda transportasi darat, laut, dan udara yang mengangkut penumpang untuk beroperasi, dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut Budi Karya, ada kriteria khusus untuk pengguna moda transportasi umum, yaitu mereka yang bekerja di lembaga pemerintah atau sektor swasta; pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan penanganan Covid-19.

Mereka yang juga diizinkan memakai transportasi umum adalah pasien yang memerlukan penanganan medis, orang yang memiliki kepentingan mendesak seperti keluarga meninggal, serta pemulangan pekerja migran Indonesia, warga Indonesia, dan pelajar dari luar yang ingin kembali ke daerah asal.

Dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang- orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian itu seperti menunjukkan kartu identitas penduduk (KTP), menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan sebagainya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Budi Karya menambahkan aparat dan pejabat negara, termasuk anggota DPR yang sedang menjalankan tugas juga diizinkan menggunakan pesawat. “Rencananya operasinya itu mulai besok, 7 Mei, pesawat dan segala macam, dengan orang-orang khusus tapi tidak boleh mudik sekali lagi,” kata Budi Karya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tidak pernah melarang beroperasinya transportasi umum yang mengangkut kebutuhan logistik karena tidak boleh ada gangguan dalam pasokan logistik.

Dia menggarisbawahi pesawat, bus, kereta yang beroperasi mulai Kamis (7/5) harus menaati protokol kesehatan. Juga tidak sembarang orang boleh memakai transportasi umum karena larangan mudik tetap berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Budi karya memberitahu pimpinan dan anggota Komisi V DPR bahwa ia sudah mulai aktif lagi bertugas sebagai menteri perhubungan sejak Selasa (5/5), namun karena masih dalam masa pemulihan, dia hanya boleh berkegiatan tiga jam saja.

Polri Tetap Gelar Operasi Ketupat

Di kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal istiono menyebutkan sejak pemerintah menetapkan larangan mudik pada 24 April lalu, Polri menggelar operasi kepolisian mulai 24 April sampai 31 Mei. Dia menambahkan operasi ketupat ini untuk mencegah warga Jakarta yang nekat ingin bermudik.

rjen Istiono menekankan operasi itu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk menaati larangan mudik. Secara keseluruhan terdapat 172.038 personel Polri dan instansi terkait yang diterjunkan untuk melaksanakan operasi larangan mudik tersebut. Selain itu dibangun 2.582 pos, termasuk 59 pos penyekatan untuk mencegat warga ingin bermudik melalui jalan tol dan arteri.

“Jumlah kendaraan mudik yang kita putar balikkan selama 12 hari operasi lebih kurang 30.193 kendaraan. Jadi tindakan kita di lapangan hanya persuasif, tidak ada tindakan hukum. Tindakannya hanya memutar balik saja untuk kembali di rumah,” ujar Istiono.

Para polisi dengan mengenakan masker menjaga pos pemeriksaan jalan raya untuk menegakkan larangan pemerintah bagi mudik massal, di Bekasi (foto: dok).
Para polisi dengan mengenakan masker menjaga pos pemeriksaan jalan raya untuk menegakkan larangan pemerintah bagi mudik massal, di Bekasi (foto: dok).

Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu mengatakan fraksinya sangat mendukung kebijakan pemerintah yang melarang mudik di tengah pandemi Covid-19. “Karena dari sinilah (larangan mudik) mudah-mudahan insya Allah tidak akan terjadi penyebaran (Covid-19) yang masif dari Ibu Kota yang menjadi episentrum pandemi Covid-19 kepada daerah-daerah yang lain,” tutur Syaikhu.

Fraksi PKS berpendapat tidak perlu lagi ada diskresi terkait pebisnis. Kalau hal ini diberikan tambah Syaikhu maka semua pihak akan meminta kelonggaran-kelonggaran yang akhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kebijakan lainnya tidak efektif untuk menekan penularan Covid-19.

“Ketika mudik dilarang, tentu masyarakat akan berada di Ibu Kota,” ujarnya. Sebab itu, mesti ada jaminan ketersediaan transportasi di Ibu Kota atau kalau perlu harus ada penambahan. Dia mencontohkan perlu ada penambahan jadwal commuter lina dan penambahan gerbong kereta KRL.

Menurut Syaikhu, Fraksi PKS memuji kebijakan tidak akan memberangkatkan kembali KRL kalau ada gerbong yang kelebihan muatan atau penuh sesak. [fw/em]

Sumber : VOA Indonesia

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

BPBD Kota Bandung Segera Terbentuk, Penanganan Bencana Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 21 Mei 2025
Kota Bandung

Satgas Kurban Bandung Resmi Dilepas, 334 Petugas Siap Kawal Kesehatan Hewan

Selasa, 20 Mei 2025
Kota Cimahi

BNN Cimahi Mendukung “Kampung Cendekia”Menuju RW Bersih Narkoba

Selasa, 20 Mei 2025
FKUB dan FPK Cimahi Mendukung “Kampung Cendekia”
Kota Cimahi

FKUB dan FPK Cimahi Mendukung “Kampung Cendekia”

Jumat, 16 Mei 2025
Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Sidang Paripurna Penyampaian Catatan Strategis Terhadap LKPJ Walikota Cimahi Tahun 2024

Kamis, 15 Mei 2025
Jawa Barat

2 Vote Tertinggi Akan Masuk Top 25 Putri Hijabfluencer Jabar 2025

Selasa, 13 Mei 2025

Info Terbaru

Kajian Ummahatul Qurani “Bersujudnya Alam Semesta”

Jumat, 23 Mei 2025
Kajian Rutin SBC “Mengapa Masih Gelisah Walau Sudah Ibadah” bersama Bunda Khairati Khair

Kajian Rutin SBC “Mengapa Masih Gelisah Walau Sudah Ibadah” bersama Bunda Khairati Khair

Kamis, 22 Mei 2025
LIPUTAN KHUSUS – Kajian Rutin Bulanan Majelis Taklim TC – 8 | Menjaga Keluarga dari Musibah

LIPUTAN KHUSUS – Kajian Rutin Bulanan Majelis Taklim TC – 8 “Menjaga Keluarga dari Musibah”

Kamis, 22 Mei 2025

Ikuti Kajian Rutin “Buat Apa Aku Hidup?” bersama Teh Ufah

Kamis, 22 Mei 2025

Video

  • All
  • Video

Kajian Ummahatul Qurani “Bersujudnya Alam Semesta”

Jumat, 23 Mei 2025

“Tipe Perempuan dalam Al-Qur’an” bersama Ust. Adi Hidayat

Minggu, 18 Mei 2025

Tamu Kita – “Mengkritisi Kebijakan Pendidikan KDM”

Sabtu, 17 Mei 2025

Video kajian Rutin MT Ummahatul Qurani “Lurus di Jalan Berliku” bersama Ust. Dedi Hariadi, Lc.

Jumat, 16 Mei 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist