• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Minggu, 27 September 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Menhub: Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi Lagi dengan Syarat Tertentu

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Jumat, 8 Mei 2020
in Berita
0 0
Menhub: Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi Lagi dengan Syarat Tertentu

Foto ; Pixabay

Kementerian Perhubungan akan mengizinkan semua moda transportasi darat, laut, dan udara yang mengangkut penumpang untuk beroperasi pada Kamis (7/5), dengan syarat-syarat tertentu.

JAKARTA — Dalam rapat dengar pendapat secara virtual dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (6/5), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan kementeriannya akan mengizinkan semua moda transportasi darat, laut, dan udara yang mengangkut penumpang untuk beroperasi, dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut Budi Karya, ada kriteria khusus untuk pengguna moda transportasi umum, yaitu mereka yang bekerja di lembaga pemerintah atau sektor swasta; pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan penanganan Covid-19.

Mereka yang juga diizinkan memakai transportasi umum adalah pasien yang memerlukan penanganan medis, orang yang memiliki kepentingan mendesak seperti keluarga meninggal, serta pemulangan pekerja migran Indonesia, warga Indonesia, dan pelajar dari luar yang ingin kembali ke daerah asal.

Dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang- orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian itu seperti menunjukkan kartu identitas penduduk (KTP), menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan sebagainya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Budi Karya menambahkan aparat dan pejabat negara, termasuk anggota DPR yang sedang menjalankan tugas juga diizinkan menggunakan pesawat. “Rencananya operasinya itu mulai besok, 7 Mei, pesawat dan segala macam, dengan orang-orang khusus tapi tidak boleh mudik sekali lagi,” kata Budi Karya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tidak pernah melarang beroperasinya transportasi umum yang mengangkut kebutuhan logistik karena tidak boleh ada gangguan dalam pasokan logistik.

Dia menggarisbawahi pesawat, bus, kereta yang beroperasi mulai Kamis (7/5) harus menaati protokol kesehatan. Juga tidak sembarang orang boleh memakai transportasi umum karena larangan mudik tetap berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Budi karya memberitahu pimpinan dan anggota Komisi V DPR bahwa ia sudah mulai aktif lagi bertugas sebagai menteri perhubungan sejak Selasa (5/5), namun karena masih dalam masa pemulihan, dia hanya boleh berkegiatan tiga jam saja.

Polri Tetap Gelar Operasi Ketupat

Di kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal istiono menyebutkan sejak pemerintah menetapkan larangan mudik pada 24 April lalu, Polri menggelar operasi kepolisian mulai 24 April sampai 31 Mei. Dia menambahkan operasi ketupat ini untuk mencegah warga Jakarta yang nekat ingin bermudik.

rjen Istiono menekankan operasi itu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk menaati larangan mudik. Secara keseluruhan terdapat 172.038 personel Polri dan instansi terkait yang diterjunkan untuk melaksanakan operasi larangan mudik tersebut. Selain itu dibangun 2.582 pos, termasuk 59 pos penyekatan untuk mencegat warga ingin bermudik melalui jalan tol dan arteri.

“Jumlah kendaraan mudik yang kita putar balikkan selama 12 hari operasi lebih kurang 30.193 kendaraan. Jadi tindakan kita di lapangan hanya persuasif, tidak ada tindakan hukum. Tindakannya hanya memutar balik saja untuk kembali di rumah,” ujar Istiono.

Para polisi dengan mengenakan masker menjaga pos pemeriksaan jalan raya untuk menegakkan larangan pemerintah bagi mudik massal, di Bekasi (foto: dok).
Para polisi dengan mengenakan masker menjaga pos pemeriksaan jalan raya untuk menegakkan larangan pemerintah bagi mudik massal, di Bekasi (foto: dok).

Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu mengatakan fraksinya sangat mendukung kebijakan pemerintah yang melarang mudik di tengah pandemi Covid-19. “Karena dari sinilah (larangan mudik) mudah-mudahan insya Allah tidak akan terjadi penyebaran (Covid-19) yang masif dari Ibu Kota yang menjadi episentrum pandemi Covid-19 kepada daerah-daerah yang lain,” tutur Syaikhu.

Fraksi PKS berpendapat tidak perlu lagi ada diskresi terkait pebisnis. Kalau hal ini diberikan tambah Syaikhu maka semua pihak akan meminta kelonggaran-kelonggaran yang akhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kebijakan lainnya tidak efektif untuk menekan penularan Covid-19.

“Ketika mudik dilarang, tentu masyarakat akan berada di Ibu Kota,” ujarnya. Sebab itu, mesti ada jaminan ketersediaan transportasi di Ibu Kota atau kalau perlu harus ada penambahan. Dia mencontohkan perlu ada penambahan jadwal commuter lina dan penambahan gerbong kereta KRL.

Menurut Syaikhu, Fraksi PKS memuji kebijakan tidak akan memberangkatkan kembali KRL kalau ada gerbong yang kelebihan muatan atau penuh sesak. [fw/em]

Sumber : VOA Indonesia

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kab. Bandung Barat

Krisis Air Bersih Melanda 10 Kecamatan di Bandung Barat, BPBD Salurkan 463 Ribu Liter Air

Kamis, 17 September 2026
Kab. Bandung Barat

Bandung Barat Siap Gelar Puncak Harsiarda Jabar 2026: Kampanyekan Gerakan Kembali Nonton TV dan Dengar Radio

Kamis, 17 September 2026
Pelantikan DPW Cahaya Ladara Nusantara Provinsi Jawa Barat
Jawa Barat

Pelantikan DPW Cahaya Ladara Nusantara Provinsi Jawa Barat

Selasa, 15 September 2026
Kab. Bandung Barat

Mencetak Generasi Emas KBB, Kemeriahan Acara Puncak Gebyar Tunas Siliwangi Diwarnai Berbagai Lomba Anak

Senin, 14 September 2026
Kota Bandung

Nobar Film “The Voice of Hind Rajab” bersama FPN: Janji Tak Tinggalkan Palestina Sendirian

Senin, 14 September 2026
Jawa Barat

PERWOSI Jabar Gelar Lomba Senam Kreasi Perempuan, Wujudkan PerempuanSehat dan Berprestasi

Jumat, 11 September 2026

Info Terbaru

Tabligh Akbar SABDA ( Satu Bandung dalam Do’a ) • Ust. Das’ad Latif

Tabligh Akbar SABDA ( Satu Bandung dalam Do’a ) • Ust. Das’ad Latif

Sabtu, 26 September 2026

Hadiri Diskusi dan Nobar Film “The Voice of Hind Rajab”

Jumat, 25 September 2026

Ayo Donor Darah bersama Free Palestine Network

Jumat, 25 September 2026
Kehilangan Ternyata Jalan Menuju Pertemuan (Merasa Dirugikan oleh Takdir, Belajarlah dari Bunyamin)

Kehilangan Ternyata Jalan Menuju Pertemuan (Merasa Dirugikan oleh Takdir, Belajarlah dari Bunyamin)

Jumat, 25 September 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist