• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Kamis, 12 Juni 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kab. Bandung

Bupati Terbitkan Surat Keputusan Lindungi Pekerja

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 7 Mei 2020
in Kab. Bandung
0 0
Bupati Terbitkan Surat Keputusan Lindungi Pekerja

Menyikapi banyaknya pekerja/buruh yang dirumahkan karena terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bupati Bandung H. Dadang M Naser mengimbau perusahaan untuk tetap memperhatikan hak, kewajiban dan kesejahteraan pekerja/buruh .

“Selain bidang pendidikan, penyebaran covid-19 begitu berpengaruh terhadap sektor industri di Kabupaten Bandung. Terdapat beberapa perusahaan yang terpaksa merumahkan buruh atau pekerjanya. Meskipun begitu, kami mengimbau agar pengusaha tidak mengenyampingkan hak – hak mereka,” ungkap bupati saat ditemui di Rumah Jabatannya, Jumat (01/05/2020).

Terkait upah pekerja/buruh yang dirumahkan, pihaknya berharap agar perusahaan melaksanakan musyawarah bipartit.

“Sebelum merumahkan, para pengusaha harus melaksanakan musyawarah terlebih dahulu dengan seluruh buruh atau pekerja. Penuhi hak – haknya, seperti upah yang sepantasnya mereka dapatkan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi gejolak ketenagakerjaan di kemudian hari,” imbaunya.

Sementara bagi perusahaan yang masih beroperasi, Dadang meminta agar perusahaan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Bupati Nomor :443/795/Disnaker/Ill/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/968/Disnaker tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Bagi Pelaku Usaha/Industri di Kabupaten Bandung.

“Bagi perusahaan yang tetap beroperasi kami persilahkan, namun harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Jaga jarak fisik antar pekerja, baik saat bekerja maupun saat berinteraksi. Kemudian menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dan mewajibkan pekerja atau buruh untuk bermasker,” jelas Dadang Naser.

Guna menindaklanjuti instruksi bupati tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung menerbitkan SE Nomor : 560/63/HI/2020 tentang Perlindungan Terhadap Pekerja yang Dirumahkan Karena Terdampak Covid-19.

“Selain berpedoman pada Surat Imbauan Bupati Bandung, perusahaan yang akan dan sudah merumahkan buruh atau pekerjanya juga harus berpegang pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” papar Kelapa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana.

Rukmana menuturkan, sebelum merumahkan pekerja/buruh, perusahaan harus menempuh perundingan bipartit secara maksimal.

“Apabila tidak melakukan perundingan atau musyawarah secara bipartit, maka salah satu pihak dapat melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Jika terdapat perusahaan yang tidak menempuh perundingan secara bipartit, mereka harus membayar upah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat (2) huruf (D). Jika tidak, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 186 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,” terangnya.

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kab. Bandung

Bupati Bandung dan Walikota Cimahi Bahas Masalah Penanganan Banjir dan Perbatasan

Rabu, 11 Juni 2025
Kab. Bandung

Persib Juara Liga 1 2024/25, Bupati Bandung : Selamat Buat Persib dan Bobotoh

Senin, 5 Mei 2025
Kab. Bandung

Dadang Supriatna Kunjungi Mantan Bupati Bandung Dadang M. Naser

Rabu, 16 April 2025
Kab. Bandung

Arus Balik Lebaran, 140 Ribu Lebih Kendaraan Sudah Melintasi di Kawasan Nagreg

Senin, 7 April 2025
Kab. Bandung

Dua Wisatawan Asal Karawang Terkena Hipotermia Saat Berwisata ke Ciwidey

Jumat, 4 April 2025
Kab. Bandung

H+3 Lebaran Jalan Menuju Kawasan Ciwidey Macet Parah

Kamis, 3 April 2025

Info Terbaru

Ikuti Pengajian SBC “Taddabur Qur’an & Shirah Nabawiyah” bersama Ust. Nur Ihsan Jundullah, Lc

Kamis, 12 Juni 2025
TAMU KITA – Bincang Seputar SD Pintar Qur’ani Leadership School + Inklusi

TAMU KITA – Bincang Seputar SD Pintar Qur’ani Leadership School + Inklusi

Kamis, 12 Juni 2025
LIPUTAN KHUSUS – Kajian Rutin MT. Raudhoh | Berdzikir, Bersholawat, dan Kajian Ilmu

LIPUTAN KHUSUS – Kajian Rutin MT. Raudhoh | Berdzikir, Bersholawat, dan Kajian Ilmu

Rabu, 11 Juni 2025
TAMU KITA – Ngobrol Santai dengan Teh Noy ( Zakia Official )

TAMU KITA – Ngobrol Santai dengan Teh Noy ( Zakia Official )

Rabu, 11 Juni 2025

Video

  • All
  • Video

Pengajian Inspirasi Keluarga MT. Insan Kamil bersama Ust. Zacky Mirza

Senin, 9 Juni 2025

Liputan Khusus – Idul Adha 1446 H

Jumat, 6 Juni 2025

Liputan Khusus – “Menuju Cimahi Zero TPA” Aksi Nyata di Hari Lingkungan Hidup 2025

Jumat, 6 Juni 2025

Liputan Khusus – Kajian Hijabersmom Dilema Rumah Tangga “Bertahan atau Berpisah”

Kamis, 5 Juni 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist