Menyikapi banyaknya pekerja/buruh yang dirumahkan karena terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bupati Bandung H. Dadang M Naser mengimbau perusahaan untuk tetap memperhatikan hak, kewajiban dan kesejahteraan pekerja/buruh .
“Selain bidang pendidikan, penyebaran covid-19 begitu berpengaruh terhadap sektor industri di Kabupaten Bandung. Terdapat beberapa perusahaan yang terpaksa merumahkan buruh atau pekerjanya. Meskipun begitu, kami mengimbau agar pengusaha tidak mengenyampingkan hak – hak mereka,” ungkap bupati saat ditemui di Rumah Jabatannya, Jumat (01/05/2020).
Terkait upah pekerja/buruh yang dirumahkan, pihaknya berharap agar perusahaan melaksanakan musyawarah bipartit.
“Sebelum merumahkan, para pengusaha harus melaksanakan musyawarah terlebih dahulu dengan seluruh buruh atau pekerja. Penuhi hak – haknya, seperti upah yang sepantasnya mereka dapatkan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi gejolak ketenagakerjaan di kemudian hari,” imbaunya.
Sementara bagi perusahaan yang masih beroperasi, Dadang meminta agar perusahaan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Bupati Nomor :443/795/Disnaker/Ill/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/968/Disnaker tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Bagi Pelaku Usaha/Industri di Kabupaten Bandung.
“Bagi perusahaan yang tetap beroperasi kami persilahkan, namun harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Jaga jarak fisik antar pekerja, baik saat bekerja maupun saat berinteraksi. Kemudian menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dan mewajibkan pekerja atau buruh untuk bermasker,” jelas Dadang Naser.
Guna menindaklanjuti instruksi bupati tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung menerbitkan SE Nomor : 560/63/HI/2020 tentang Perlindungan Terhadap Pekerja yang Dirumahkan Karena Terdampak Covid-19.
“Selain berpedoman pada Surat Imbauan Bupati Bandung, perusahaan yang akan dan sudah merumahkan buruh atau pekerjanya juga harus berpegang pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” papar Kelapa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana.
Rukmana menuturkan, sebelum merumahkan pekerja/buruh, perusahaan harus menempuh perundingan bipartit secara maksimal.
“Apabila tidak melakukan perundingan atau musyawarah secara bipartit, maka salah satu pihak dapat melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Jika terdapat perusahaan yang tidak menempuh perundingan secara bipartit, mereka harus membayar upah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat (2) huruf (D). Jika tidak, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 186 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,” terangnya.
Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan