Bandung – Sejumlah toko di Metro Indah Mall (MIM) ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, kepolisian, dan TNI. Penutupan dilakukan karena pemilik toko tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait Penanganan Covid-19.
Petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa toko-toko di MIM masih buka seperti biasa. Ketika petugas mendatangi MIM, memang masih ada pemilik yang nekat membuka tokonya
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan maupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.
“Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar Surat Edaran Wali Kota,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung juga sempat menutup paksa Paris van Java Mal karena memaksakan diri untuk tetap buka di tengah wabah Covid-19 beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah yang ikut dalam penertiban tersebut mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta seluruh pengelola pusat perbelanjaan mentaati imbauan tentang pembatasan operasional. Pemkot Bandung tak segan mencabut izin jika pengusaha membandel.
“Kita sudah ada imbauan dari Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait Pencegahan Covid-19, tertanggal 14 sampai 27 maret untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi,” kata Elly kepada Humas Kota Bandung.
Elly mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan manajeme. “Surat Edaran Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM,” ungkapnya.
Saat mendatangi MIM bersama Satpol PP, toko pakaian dan sebagainya masih buka dan berjualan seperti biasa. Elly menilai, manajemen mal tersebut tidak memahami isi Surat Edaran Wali Kota. Padahal, mal lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.
“Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung,” tegasnya.
Elly menyebut, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota, yang diperbolehkan beroperasi yaitu swalayan dan toko obat. Tempat makan siap saji boleh buka, tetapi tidak boleh makan di tempat, hanya untuk dibawa pulang.
Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal tersebut.* humas.bandung.go.id