CIMAHI – Solusi bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sudah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Berdasarkan data Disnaker Kota Cimahi, hingga saat ini sudah ada 9 perusahaan di Kota Cimahi yang melakukan PHK terhadap 406 pekerjanya dan 6 perusahaan yang merumahkan sebanyak 665 buruh. Namun, data pekerja itu didominasi oleh pekerja dari luar Kota Cimahi.
“Kalau jumlah pekerja/buruh khusus asal Kota Cimahi berdasarkan NIK itu ada 104 orang yang kena PHK dan 70 orang yang WFH (dirumahkan),” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Uce Herdiana Rabu (15/4/2020).
Dikatakan Uce buruh yang dirumahkan maupun yang kena PHK, Pemkot Cimahi sudah diusulkan untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja (KPK). Sejauh ini, Pemkot Cimahi sudah mendaftarkan sebanyak 4.774 orang warga Kota Cimahi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar untuk mendapatkan manfaat dari kartu tersebut
Rinciannya, pencari kerja sebanyak 3.018 orang, pekerja/buruh yang terkena PHK sebanyak 360 orang, pekerja/buruh yang terkena PHK/dirumahkan terdampak Covid-19 ada 1.039 orang dan
pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi sebanyak 357 orang. Catatan,
“Kita sudah mengusulkan Kartu Pera Kerja ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Itu semua warga Cimahi. Itu termasuk yang baru di PHK dan dirumahkan baru-baru ini” kata Uce.
Dikatakannya, perusahaan yang sudah melakukan PHK masih beroperasi, hanya mengurangi jumlah pekerjanya saja.
Sedangkan perusahaan yang merumahkan pekerjanya, terang Uce, masih ada hubungan kerja dengan perusahaan. Namun besaran upah dimuysawarahkan dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020.
“Ketika suasana keberlangsungan sudah kondusif maka pekerja yang dirumahkan dipanggil lagi oleh perusahaan,” jelas Uce.
Uce melanjutkan, mayoritas perusahaan di Kota Cimahi masih bekerja. Hanya saja mayoritas sudah menerapkan libur bergilir. Ada juga yang mengurangi jam kerjanya dan masih beroperasi normal dengan menerapkan anjuran pemerintah seperti menggunakan masker serta pola physical dan social distancing.
“Allhamdulilah mayoritas masih beroperasi dengan mematahui protokol kesehatan yang dianjurkan. Perursahaan besar menangah kecil ada 266,” pungkas Uce.
Berikut Daftar Perusahaan yang Merumahkan dan Melakukan PHK Akibat Pandemi Covid-19.
*PHK
1. PT Matahari Sentosa 20
2. PT Inchi Textile dan Milss 50
3. PT Mitra Global Prima 129
4. PT Nisshinbo Indonesia 29
5. PT Marga Jaya 52
6. PT Pabrik Karet Margajaya 65
7. PT Oriental Embroidery 49
8. PT Ramayana Lestari Sentosa 8 orang
9. PT Perserian Dagang dan Industri Farmasi AFIAT 4 orang.
*Perusahaan yang Merumahkan (WFH)
1. PT Valore International (Valore Hotel) 35 orang
2. PT Oriental Embroidery 508 orang
3. PT Ramayana Lestari Sentosa 12 orang
4. PT Pabrik Karet Margajaya 61 orang
5. PT Gede Indah 17 orang
6. PT Megaindo Pertala 32 orang
Manfaat dan Cara Mendaftar Kartu Pra kerja
*Program Kartu Pra Kerja senilai Rp. 3.550.000
1. Bantuan Pelatihan Online Rp. 1.000.000
2. Insentif Rp 600.000 per bulan untuk 4 bulan
3. Insentif Survey Kebekerjaan Rp. 150.000.
Cara Pendaftaran
1. www.prakerja.go.id
2.bit.IyPendaftaranPekerjaTerdampakCovid19Jabar
2. unduh https://bit.Iy/FormulirKartuPraKerjaJabar, lalu kirim ke disnakertrans@jabarprov.go.id
Sumber : https://cimahikota.go.id