• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Jumat, 23 Mei 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Home Berita

Ketahui Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang Benar dan Hindari Khawatir Berlebihan

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Minggu, 5 April 2020
in Berita
0 0
Ketahui Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang Benar dan Hindari Khawatir Berlebihan

Foto : Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Jakarta Sukapura - Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Dr. Umi Sjadqiah, Sp. KFR, MKM. (Humas BNPB/Danung Arifin)

Jakarta – Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Jakarta Sukapura – Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Dr. Umi Sjadqiah, Sp. KFR, MKM mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlalu khawatir terhadap rumor yang memunculkan stigma dan penolakan terkait pemulasaran jenazah Covid-19 sejak meninggal dunia, sampai dikuburkan.

Dalam keterangan yang disampaikan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dr. Umi menjelaskan bahwa pemulasaran jenazah Covid-19 selalu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Selain itu, pedoman pengurusan jenazah juga selalu dilakukan dengan menerapkan pedoman-pedoman yang telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indones (MUI) Nomor 18 Tahun 2020, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggaraan jenazah dari paparan Covid-19, yang pertimbangan asas-asas hukum syariah.

“Kita tahu di rumah sakit sudah melakukan sesuai standar isolasi. Baik untuk petugas, untuk pasien, dan untuk keluarga, dan apabila dipandang darurat, atau mendesak jenazah juga dapat dimakamkan tanpa dimandikan, atau dikafani sesuai Fatwa MUI,” terang Dr. Umi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (4/4/20).

Kemudian perlu diketahui bahwa jenazah yang telah dilakukan penanganan dengan baik aman untuk dikuburkan, sebab virus hanya hidup di sel hidup, dan jenazah yang telah dikubur tidak menularkan virus.

“Sekali lagi, jenazah yang sudah dikubur tidak menularkan virus,” ungkap Dr. Umi.

Kendati demikian, hal yang harus tetap dilakukan adalah menghindari cairan tubuh jenazah dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, maupun luka-luka di kulit, meskipun disinfeksi telah dilakukan.

“Desinfeksi pasti sudah dilakukan seluruh tubuh jenazah, dan harus diingat, bahwa kita semua harus mewaspadai apa-apa yang ada di sekitar jenazah dengan prinsip-prinsip desinfeksi yang sudah kita ketahui,” ujar Dr. Umi.

Kemudian, untuk metode pembungkusan jenazah, Dr. Umi juga menjelaskan bahwa ada susunan yang harus diterapkan menggunakan plastik, kafan, plastik, kantong jenazah kemudian peti. Kemudian petugas pengelola juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan didisinfeksi usai penanganan.

“Bungkus jenazah menggunakan plastik, kafan, plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti. Begitu susunannya dan ini harus diketahui oleh masyarakat. Semua perlindungan diri yang benar bagi petugas pengelola jenazah desinfeksi diri dan APD setelah selesai penanganan. Jadi, bapak/ibu nggak usah khawatir kalau seluruh hal itu sudah dilakukan. Insya Allah aman,” ujar Dr. Umi.

Apabila dipandang darurat dan mendesak jenazah, dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani dalam rangka menghindarkan petugas penyelenggara jenazah dari paparan covid-19. Meminimalkan kontak jenazah dengan lingkungan, baik kendaraan transportasi yang lain, ruangan, dan lain-lain sebagai bentuk kehati-hatian, dan harus segera dikuburkan setidaknya empat jam setelah meninggal.

Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti salat gaib di rumah masing-masing. Adapun takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait dengan penanggulangan covid-19 atau dilakukan secara daring.

“Ada hal yang harus diketahui tentang para penyelenggara jenazah atau petugas yang melakukan proses penyelenggaraan jenazah.
Tujuannya adalah untuk penyelenggara supaya tidak tertular keluarga dan kerabat takziah juga harus terlindungi. Tidak mengkontaminasi peralatan rumah, lantai, ataupun lingkungan tempat jenazah,” terang Dr. Umi.

Selanjutnya yang juga harus masyarakat ketahui dan pahami, bahwa penyakit menular bukan hanya pada covid-19. Prosedur penanganan jenazah yang serupa juga banyak sekali dilakukan untuk pencegahan penularan berbagai penyakit lain, seperti mikroba yang di dalam cairan tubuh jenazah, yaitu dahak bisa terjadi pada kasus TBC, atau tuberkulosa.

Kemudian juga kasus-kasus pada penyakit infeksi saluran nafas yang lain. Cairan hidung dan ludah bisa terjadi pada kasus Difteri pertusis coccus influenza juga penyakit-penyakit yang lain cairan kelamin bisa juga pada penyakit gonore dan sipilis. Nanah pada herpes, ataupun radang radang kulit, serta pada asi juga bisa terjadi pada pasien-pasien HIV/AIDS.

“Karena itu, jangan khawatir dan jangan panik, apalagi sampai melakukan penolakan untuk pemakaman. Lakukan perlindungan yang benar, lakukan juga APD yang baik. Terus siarkan tentang edukasi ini kepada masyarakat,” tutup Dr. Umi.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

BPBD Kota Bandung Segera Terbentuk, Penanganan Bencana Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 21 Mei 2025
Kota Bandung

Satgas Kurban Bandung Resmi Dilepas, 334 Petugas Siap Kawal Kesehatan Hewan

Selasa, 20 Mei 2025
Kota Cimahi

BNN Cimahi Mendukung “Kampung Cendekia”Menuju RW Bersih Narkoba

Selasa, 20 Mei 2025
FKUB dan FPK Cimahi Mendukung “Kampung Cendekia”
Kota Cimahi

FKUB dan FPK Cimahi Mendukung “Kampung Cendekia”

Jumat, 16 Mei 2025
Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Sidang Paripurna Penyampaian Catatan Strategis Terhadap LKPJ Walikota Cimahi Tahun 2024

Kamis, 15 Mei 2025
Jawa Barat

2 Vote Tertinggi Akan Masuk Top 25 Putri Hijabfluencer Jabar 2025

Selasa, 13 Mei 2025

Info Terbaru

Kajian Ummahatul Qurani “Bersujudnya Alam Semesta”

Jumat, 23 Mei 2025
Kajian Rutin SBC “Mengapa Masih Gelisah Walau Sudah Ibadah” bersama Bunda Khairati Khair

Kajian Rutin SBC “Mengapa Masih Gelisah Walau Sudah Ibadah” bersama Bunda Khairati Khair

Kamis, 22 Mei 2025
LIPUTAN KHUSUS – Kajian Rutin Bulanan Majelis Taklim TC – 8 | Menjaga Keluarga dari Musibah

LIPUTAN KHUSUS – Kajian Rutin Bulanan Majelis Taklim TC – 8 “Menjaga Keluarga dari Musibah”

Kamis, 22 Mei 2025

Ikuti Kajian Rutin “Buat Apa Aku Hidup?” bersama Teh Ufah

Kamis, 22 Mei 2025

Video

  • All
  • Video

Kajian Ummahatul Qurani “Bersujudnya Alam Semesta”

Jumat, 23 Mei 2025

“Tipe Perempuan dalam Al-Qur’an” bersama Ust. Adi Hidayat

Minggu, 18 Mei 2025

Tamu Kita – “Mengkritisi Kebijakan Pendidikan KDM”

Sabtu, 17 Mei 2025

Video kajian Rutin MT Ummahatul Qurani “Lurus di Jalan Berliku” bersama Ust. Dedi Hariadi, Lc.

Jumat, 16 Mei 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist