• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Jumat, 11 Juli 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Ketahui Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang Benar dan Hindari Khawatir Berlebihan

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Minggu, 5 April 2020
in Berita
0 0
Ketahui Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang Benar dan Hindari Khawatir Berlebihan

Foto : Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Jakarta Sukapura - Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Dr. Umi Sjadqiah, Sp. KFR, MKM. (Humas BNPB/Danung Arifin)

Jakarta – Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Jakarta Sukapura – Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Dr. Umi Sjadqiah, Sp. KFR, MKM mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlalu khawatir terhadap rumor yang memunculkan stigma dan penolakan terkait pemulasaran jenazah Covid-19 sejak meninggal dunia, sampai dikuburkan.

Dalam keterangan yang disampaikan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dr. Umi menjelaskan bahwa pemulasaran jenazah Covid-19 selalu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Selain itu, pedoman pengurusan jenazah juga selalu dilakukan dengan menerapkan pedoman-pedoman yang telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indones (MUI) Nomor 18 Tahun 2020, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggaraan jenazah dari paparan Covid-19, yang pertimbangan asas-asas hukum syariah.

“Kita tahu di rumah sakit sudah melakukan sesuai standar isolasi. Baik untuk petugas, untuk pasien, dan untuk keluarga, dan apabila dipandang darurat, atau mendesak jenazah juga dapat dimakamkan tanpa dimandikan, atau dikafani sesuai Fatwa MUI,” terang Dr. Umi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (4/4/20).

Kemudian perlu diketahui bahwa jenazah yang telah dilakukan penanganan dengan baik aman untuk dikuburkan, sebab virus hanya hidup di sel hidup, dan jenazah yang telah dikubur tidak menularkan virus.

“Sekali lagi, jenazah yang sudah dikubur tidak menularkan virus,” ungkap Dr. Umi.

Kendati demikian, hal yang harus tetap dilakukan adalah menghindari cairan tubuh jenazah dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, maupun luka-luka di kulit, meskipun disinfeksi telah dilakukan.

“Desinfeksi pasti sudah dilakukan seluruh tubuh jenazah, dan harus diingat, bahwa kita semua harus mewaspadai apa-apa yang ada di sekitar jenazah dengan prinsip-prinsip desinfeksi yang sudah kita ketahui,” ujar Dr. Umi.

Kemudian, untuk metode pembungkusan jenazah, Dr. Umi juga menjelaskan bahwa ada susunan yang harus diterapkan menggunakan plastik, kafan, plastik, kantong jenazah kemudian peti. Kemudian petugas pengelola juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan didisinfeksi usai penanganan.

“Bungkus jenazah menggunakan plastik, kafan, plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti. Begitu susunannya dan ini harus diketahui oleh masyarakat. Semua perlindungan diri yang benar bagi petugas pengelola jenazah desinfeksi diri dan APD setelah selesai penanganan. Jadi, bapak/ibu nggak usah khawatir kalau seluruh hal itu sudah dilakukan. Insya Allah aman,” ujar Dr. Umi.

Apabila dipandang darurat dan mendesak jenazah, dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani dalam rangka menghindarkan petugas penyelenggara jenazah dari paparan covid-19. Meminimalkan kontak jenazah dengan lingkungan, baik kendaraan transportasi yang lain, ruangan, dan lain-lain sebagai bentuk kehati-hatian, dan harus segera dikuburkan setidaknya empat jam setelah meninggal.

Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti salat gaib di rumah masing-masing. Adapun takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait dengan penanggulangan covid-19 atau dilakukan secara daring.

“Ada hal yang harus diketahui tentang para penyelenggara jenazah atau petugas yang melakukan proses penyelenggaraan jenazah.
Tujuannya adalah untuk penyelenggara supaya tidak tertular keluarga dan kerabat takziah juga harus terlindungi. Tidak mengkontaminasi peralatan rumah, lantai, ataupun lingkungan tempat jenazah,” terang Dr. Umi.

Selanjutnya yang juga harus masyarakat ketahui dan pahami, bahwa penyakit menular bukan hanya pada covid-19. Prosedur penanganan jenazah yang serupa juga banyak sekali dilakukan untuk pencegahan penularan berbagai penyakit lain, seperti mikroba yang di dalam cairan tubuh jenazah, yaitu dahak bisa terjadi pada kasus TBC, atau tuberkulosa.

Kemudian juga kasus-kasus pada penyakit infeksi saluran nafas yang lain. Cairan hidung dan ludah bisa terjadi pada kasus Difteri pertusis coccus influenza juga penyakit-penyakit yang lain cairan kelamin bisa juga pada penyakit gonore dan sipilis. Nanah pada herpes, ataupun radang radang kulit, serta pada asi juga bisa terjadi pada pasien-pasien HIV/AIDS.

“Karena itu, jangan khawatir dan jangan panik, apalagi sampai melakukan penolakan untuk pemakaman. Lakukan perlindungan yang benar, lakukan juga APD yang baik. Terus siarkan tentang edukasi ini kepada masyarakat,” tutup Dr. Umi.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

Gema Perlawanan & Aksi Solidaritas FPN di Ibu Kota Asia Afrika Bandung “Stop Genocide, Stop Arming Israel”

Senin, 7 Juli 2025
Kota Cimahi

Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi tentang Pandangan Umum Fraksi PKS Terkait RPJMD Tahun 2025-2029

Kamis, 3 Juli 2025
Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Mengadakan Audiensi Asosiasi dengan PSSI Kota Cimahi

Kamis, 3 Juli 2025
Kota Bandung

Pemkot & Save the Children Sepakat Wujudkan Bandung Kota Ramah Anak dan Inklusif

Minggu, 29 Juni 2025
Kab. Bandung Barat

Tim KKN PPM UGM Lakukan Pemberdayaan Pemuda dalam Pengolahan Sampah & Teknologi untuk Mewujudkan Desa Mandiri di Cihampelas dan Citapen KBB

Sabtu, 28 Juni 2025
Kota Cimahi

Bukan Sekadar Seremoni, Peringatan Tahun Baru Hijriyah Harus Jadi Momen Muhasabah

Sabtu, 28 Juni 2025

Info Terbaru

Liputan Khusus – MT Al Amanah Shalihah – Akhwat Bergerak ‘Minazzulumaati Ilan Noor”

Jumat, 11 Juli 2025

Hadiri Kajian Spesial Muharram “Tangguh bukan Berarti tak Pernah Rapuh: Belajar jadi Muslimah Seutuhnya”

Kamis, 10 Juli 2025
LIPUTAN KHUSUS – Grand Final Pemilihan Duta Lingkungan Jawa Barat 2025

LIPUTAN KHUSUS – Grand Final Pemilihan Duta Lingkungan Jawa Barat 2025

Kamis, 10 Juli 2025

Ikuti Kajian MT Ummahatul Qurani “Bab Warits” bersama Ust. Saepudin Abu Mubarak, MA.

Kamis, 10 Juli 2025

Video

  • All
  • Video

Liputan Khusus – MT Al Amanah Shalihah – Akhwat Bergerak ‘Minazzulumaati Ilan Noor”

Jumat, 11 Juli 2025

Liputan Khusus – Kampus B Jurusan Promosi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Bandung

Rabu, 9 Juli 2025

Liputan Khusus – Launching Rumah Tahfidz Qur’an MHABD bekerjasama dengan YPM Al-Fitrah

Senin, 7 Juli 2025

Live: Kajian MT Ummahatul Qurani “Do’a Ibu Kekuatan yang Dahsyat”

Jumat, 4 Juli 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist