• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, 10 November 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Bandung

Ini Pengertian Karantina yang Dikenal di Indonesia

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 2 April 2020
in Kota Bandung
0 0
Ini Pengertian Karantina yang Dikenal di Indonesia

Dok Foto : Humas Bandung

Bandung – Pandemi virus corona atau Covid-19 kini memunculkan sejumlah istilah mengenai upaya pembatasan aktivitas atau akses suatu wilayah. Salah satu yang cukup terkenal adalah, lockdown.

Lockdown menjadi populer manakala sejumlah negara menggunakan kebijakan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Di cakupan kota kebijakan lockdown diambil kala menutup wilayah Wuhan di Tiongkok atau Daegu di Korea Selatan. Sementara di Italia lebih memilih untuk lockdown satu negara.

Disadur dari beberapa sumber, lockdown diartikan sebagai upaya karantina dengan menutup total suatu wilayah. Selain negara, di Indonesia pengklasifikasian wilayah terbagi-bagi atas otonominya berskala provinsi serta kota atau kabupaten.

Kedaruratan masalah kesehatan ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya juga termasuk berisi tentang upaya penanganan melalui pembatasan aktivitas yang terbagi dalam beberapa kebijakan sesuai kebutuhan dan temuan kasus di lapangan.

Di pasal 49 ayat 1 tertera bahwa dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.

Berikut pengertian sejumlah istilah menurut UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dirangkum Humas Kota Bandung.

Karantina Rumah
Karantina Rumah adalah, pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina Rumah Sakit
Karantina Rumah Sakit adalah, pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina Wilayah
Karantina Wilayah adalah, pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
PSBB adalah, pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.*

Sumber : humas.bandung.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

MHABD Gelar Rapat Persiapan Event “Bungah Mapag Ramadhan 1447 Hijriah”

Senin, 3 November 2025
Kota Bandung

Semangat Baru Lansia Bandung Raya: KLIBSA Pusat Kukuhkan Pengurus Periode 2025–2028

Kamis, 30 Oktober 2025
Kota Bandung

Kemeriahan Pasar Seni ITB 2025: Kembali Hidupkan Spirit Kreativitas Setelah 11 Tahun Vakum

Kamis, 23 Oktober 2025
Kota Bandung

Angkat Budaya Nusantara, Sora Wanodja Gelar Event Ulang Tahun ke Satu

Rabu, 22 Oktober 2025
Kota Bandung

Bakara Ukulele Meriahkan Gelaran 12th Indonesia Traditional Wedding Festival di Bandung

Minggu, 19 Oktober 2025
Kota Bandung

Yuk Cegah Kekerasan Seksual di Halte dan JPO, Jangan Takut Lapor!

Selasa, 7 Oktober 2025

Info Terbaru

TAMU KITA – Banyak Jalan Menuju Makkah

TAMU KITA – Banyak Jalan Menuju Makkah

Senin, 10 November 2025
TAMU KITA – Magical Parenthings #3 : SERENITY ” Menemukan Kedamaian dalam Keluarga “

TAMU KITA – Magical Parenthings #3 : SERENITY ” Menemukan Kedamaian dalam Keluarga “

Jumat, 7 November 2025

Pendidikan Tanpa Akhlak; Pembunuhan Nilai Kemanusiaan

Jumat, 7 November 2025

Maung Ngamuk, Taklukkan Raksasa Merah 3-2

Jumat, 7 November 2025

Video

  • All
  • Video
Liputan Khusus – Hari Santri Nasional 2025 PAC Fatayat NU Cimahi Utara

Liputan Khusus – Hari Santri Nasional 2025 PAC Fatayat NU Cimahi Utara

Senin, 3 November 2025

Liputan Khusus – Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi Pengusaha di Kota Bandung 2025

Minggu, 2 November 2025
On Duty bersama Inara Anggita, Duta Motivator Pendidikan 2025 SMPN 1 Padalarang

On Duty bersama Inara Anggita, Duta Motivator Pendidikan 2025 SMPN 1 Padalarang

Selasa, 28 Oktober 2025
Khataman Al Qur’an Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Agung Cimahi

Khataman Al Qur’an Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Agung Cimahi

Minggu, 26 Oktober 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist