CIMAHI.- Operasi gabungan Dishub Kota Cimahi-Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi-Satlantas Polres Cimahi-TNI menggelar razia parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan untuk menekan kemacetan karena terhambat parkir liar.
Petugas menyisir ruas Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jalan Encep Kartawirya, Jalan Sangkuriang, Jalan Jend. Amir Mahmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedung Empat, hingga Jalan Stasiun. Kendaraan yang kedapatan parkir liar diantaranya kendaraan pribadi, taksi online, angkutan kota, hingga kendaraan yang dipakai berjualan buah-buahan.
Tindakan tilang oleh kepolisian diterapkan kepada pengemudi yang ditemukan bersama kendaraannya.Tidak sedikit petugas mendapati kendaraan yang pemiliknya tidak ada. Kepala Bidang Lalu Lintas Parkir Dishub Kota Cimahi Endang mengatakan, operasi gabungan rutin dilakukan untuk mencegah parkir liar yang ada di Kota Cimahi. “Dengan ini masyarakat agar menaati bahwa parkir jangan sembarangan sehingga tidak menghambat arus lalu lintas,” ujarnya.Jumlah kendaraan yang terjaring parkir liar mencapai 30 kendaraan.
“Yang ditilang 9 kendaraan, sisanya karena pengemudi tidak ada maka ditempel surat peringatan,” katanya.Diakui, saat ini masih banyak pengendara yang membandel parkir sembarangan. “Kesadaran dan disilpin tertib berlalu lintas masih harus ditingkatkan, termasuk kepedulian terhadap pengguna jalan yang lain,” ucapnya.Pihaknya berharap, penertiban parkir liar bisa mengedukasi kepada masyarakat dan menekan angka pelanggaran.
“Diharapkan tidak mengulangi kesalahan parkir sembarangan dan menjadi efek jera bagi masyarakat lainnya. Kalau parkir liar tidak dibenahi akan menimbulkan kemacetan. Karena itu, dilakukan penertiban karena menyangkut kepentingan seluruh pengguna jalan agar arus lalu lintas lancar,” ujarnya.***
Sumber : https://cimahikota.go.id/