CIMAHI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi mengatakan, penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ) berat harus terdeteksi agar bisa dilayani di fasilitas kesehatan di Kota Cimahi.
Jumlah penyandang ODGJ berat sepanjang tahun 2019 di Kota Cimahi mencapai 879 jiwa atau 114,5 persen dari angka total yang diestimasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebanyak 768 jiwa.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, angka pravelensi itu ditetapkan agar masyarakat yang mengalami gangguang jiwa bisa terdeteksi dan ditemukan. Sebab jika tidak ditangani dan tak mendapat penanganan, dikhawatirkan kondisinya kejiawannya akan semakin memburuk.”Kalau enggak ditemukan ditakutkan enggak terkontrol. Karena ODGJ itu harus minum obat tertentu yang rutin harus dia konsumsi sehingga dia (penderita) enggak kambuh,” katanya, Kamis(12/3/2020).
Ada berbagai faktor yang menyebabkan orang mengalami gangguan jiwa. Seperti faktor genetik atau keturunan dan faktor lingkungan. Namun, faktor lingkungan menjadi pemicu dominan yang menyebabkan orang menjadi stres.
Untuk penanganan kesehatan jiwa secara keseluruhan di Kota Cimahi, lanjut Rini, ada sejumlah program yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Cimahi. Di antaranya peningkatan kompetensi dini kesehatan jiwa dan napza oleh kader kesehatan dan masyarakat terlatih.
Kemudian ada peningkatan kompetensi dokter umum dan perawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam pelayanan kesehatan jiwa. Ada juga pemenuhan dan pemanfaatan obat-obatan jiwa di 13 Puskesmas dan beberapa program lainnya.
Dikatakannya, Puskemas di Kota Cimahi sendiri siap melayani pasien yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ. Sebab ada dokter yang sudah dilatih untuk menangani kesehatan jiwa. Namun jika memerlukan tindakan lebih lanjut, pihaknya harus memberikan rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Sesuai dengan kewenagan di FKTP 1, pemeriksan, konsul masih bisa sampai pemberian obat tertentu yang memang obat itu diperbolehkan ada di Puskesmas. Kalau memang kita enggak bisa ya harus dirujuk,” tandasnya.
Sumber : https://cimahikota.go.id