CIMAHI – Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi mendaftarkan lima item untuk dijadikan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) kepada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) RI.Kelima warisan yang diajukan adalah gedung bersejarah, situs, makam dan dua ciri khas dari Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan yakni rasi dan seren taun.Kepala Seksi Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Nana Supriatna mengatakan, kelima warisan budaya yang ada di Kota Cimahi itu baru didaftarkan awal tahun ini”Awal tahun ini diajukan ke Kemendikbud. Ada 5 yang kita ajukan,” kata Nana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (17/2/2020).
Namun, terang dia, dari lima item yang diajukan untuk menjadi WBTB, yang diakomodir oleh Kemendikbud RI hanya dua, yakni rasi dan seren taun. “Yang diakomodir untuk dijadikan WBTB hanya rasi dan seren taun,” katanya.
Nana menjelaskan, diakomodirnya dua kebduayaan lokal Cimahi itu untuk menjadi WBTB berdasarkan pertimbangan dari para akademisi dan tim dari Kemendikbud RI. Mereka melihat keduanya memiliki kearifan lokas dan patut dipertimbangkan untuk jadi SBTB.
“Selain itu juga kan seren taun sama rasi ini memiliki sejarah yang cukup panjang yang masih dipertahankan oleh warga,” jelasnya.
Rasi merupakan makanan pokok warga Kampung Adat Cireundeu yang terbuat dari singkong yang sudah ada sejak tahun 1918-an. Sampai saat ini, rasi sebagai makanan pokok tetap dipertahankan warga di sana.
Sementara Seren Taun (tutup tahun) merupakan acara yang digelar sebagai pendanda pergantian tahun Saka Sunda yang rutin digelar warga Kampung Adat Cireundeu. Acara itu digelar sebagai bentuk syukur atas segala karunia yang didapat selama setahun.
Nana melanjutkan, dua item yang didaftarkan dan sudah diakomodir dari Kota Cimahi sudah dikirim beserta skripsi yang sudah dikaji dari perwakilan Universitas Komputer (Unikom) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Sumber : https://cimahikota.go.id/