Dinas Perhubungan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Di antaranya dengan menaikan tarif parkir di tepi jalan umum (on streat) dan penerapan tarif berwaktu (progresif).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir sepeda motor saat ini Rp1.000, dan diusulkan naik menjadi Rp2.000. Kemudian kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp2.000, diusulkan naik menjadi Rp3.000.
Angkutan barang jenis box/pick up dari diusulkan naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000. Tarif parkir truk/bus sedang dari Rp3.000 diusulkan naik menjadi Rp4.000. Sedangkan tarif truk dan bus besar tidak akan mengalami kenaikan.
“Sudah diusulkan. Harapan kami mudah-mudahan dalam 1-2 bulan ini bisa selesai, sehingga secepatnya bisa menerapkan tarif baru. Paling lambat bulan Maret,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (14/1/2020).
Sedangkan untuk usulan parkir berwaktu sepeda motor 1 jam pertama akan dikenakan tarif Rp2.000, jam berikutnya menjadi Rp1.000. Roda empat/roda tiga/sedan jam pertama Rp3.000, kemudian 1 jam berikutnya menjadi Rp2.000. Angkutan barang jenis box/pick up jam pertama Rp3.000, sejam berikutnya Rp2.000.
“Truk/bus sedang jam pertama Rp4.000, 1 jam berikutnya Rp3.000, truk/bus besar 1 jam pertama Rp5.000, 1 jam kemudian Rp3.000,” terang Endang.
Namun untuk penerapan parkir berwaktu ini, kata Endang, pihaknya harus merubah Perda yang ada, sehingga membutuhkan waktu lebih panjang. Untuk sementara ini, pihaknya akan fokus pada kenaikan tarif parkir.
Retribusi jasa umum dari sektor parkir menjadi salah satu sumber PAD yang didapat dari dari setoran para juru parkir legal yang mencapai 120 orang dengan 89 titik parkir tepi jalan umum.
Endang menjelaskan, setoran yang diserahkan kepada pihaknya dari juru parkir itu sebagai bentuk retribusi yang disesuaikan dengan potensi titik parkirnya dan sudah disepakati dengan petugas parkir.
Ia mencontohkan, titik parkir A mempunyai potensi parkirnya Rp 50 ribu yang harus masuk ke kas daerah. Maka uang sisa lebihnya itu menjadi Jukir yang bersangkutan.
“Jadi yang diterima Dishub 50 ribu itu sudah bersih, karena tidak harus membayar lagi petugas parkir. Petugas parkir dapat upah dari kelebihan setoran yang dia serahkan ke Dishub,” jelasnya.
Endang mengatakan, dengan naiknya tarif nanti jelas akan berdampak juga terhadap PAD dari sektor parkir. Tahun 2019, capaian pendapatan dari sektor tersebut mencapai Rp715.000.000 atau 102 persen dari target Rp699.000.000.”Target 2020 meningkat 70% menjadi Rp 1,2 M. Upaya untuk mencapai target tersebut akan dilakukan dengan menaikan tarif parkir,” jelas Endang.
Sumber : https://cimahikota.go.id