CIMAHI – Pemkot Cimahi segera membangun Underpass Sriwijaya. Berbagai persiapan sudah dilakukan agar proyek untuk mengurai kemacetan itu segera terlaksana tahun ini.
Tahapan pembangunan Underpass Sriwijaya dimulai sejak tahun lalu dengan membuat perencanaan yang tertuang dalam Detail Engineering Design (DED). Biaya pembangunannya mencapai Rp 100 miliar lebih.
Kepala Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah mengatakan, proses pembangunan Underpass Sriwijaya memasuki tahap baru dengan keluarnya izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Sampai saat ini izin Kemenhub baru keluar kemarin,” kata Wilman saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (8/1/2020).
Izin dari Kemenhub RI harus dilalui mengingat posisi underpass tepat berada di bawah lahan lintasan kereta api. Selanjutnya, pihaknya akan membicarakan kerja sama pemanfaatan aset dengan PT KAI, mengingat lahan yang digunakan adalah milik mereka.
“Tahap berikutnya kerja sama dengan PT KAI untuk pemanfaatan aset. Kami harapkan gak ada kendala sehingga bisa terealisasi,” ujar Wilman.
Untuk menggarap proyek tersebut, Pemkot Cimahi mendapat bantuan dana dari Pemprov Jabar hingga Rp 105 miliar, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat. “Pergub-nya sudah keluar, ada anggaran underpass kurang lebih Rp 105 miliar. Akan dibagi fisik Rp 102 miliar, sisanya untuk pengawasan,” terang Wilman.
Sebab Pergub anggaran bantuan sudah keluar, kata Wilman, bulan ini rencananya akan memasukan dokumen lelang proyek. Jika proses lelang berjalan sesuai rencana, maka akan langsung dilakukan pengerjaan fisik.
“Target tahun ini harus beres. Mudah-mudahan tidak ada kendala lainnya,” ucapnya.
Melihat dari perencanaan, Underpass Sriwijaya akan membentang dari Jalan Dustira hingga Jalan Sriwijaya. Panjangnya mencapai 850 meter dan lebar 9 meter, termasuk dengan trotoar jalan.
“Sejajar dengan Jalan Dustira masuk ke bawah terowongan rel keluar di Jalan Sriwijaya, proses pembangunan tak akan mengganggu lalu lintas kereta api dan jalan raya,” jelasnya.
Sumber : https://cimahikota.go.id