• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Kamis, 28 Agustus 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Jatah dan Andil Kota Cimahi Soal Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Rabu, 20 November 2019
in Kota Cimahi
0 0
Jatah dan Andil Kota Cimahi Soal Pajak Kendaraan Bermotor

Dok Foto: https://cimahikota.go.id/

Pemkot Cimahi bakal menerima sekitar Rp 81,4 miliar tahun ini dari Pemprov Jawa Barat. Uang tersebut merupakan dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB).

Dari sekitar Rp 81,4 miliar yang bakal diterima Pemkot Cimahi, rinciannya untuk pajak kendaraan bermotor itu Rp 44,90 miliar dan sudah terealisasi Rp 37,8 miliar. Sementara dari BBNKB ditargetkan menerima Rp 36,5 miliar.

“Untuk bea balik nama kita sudah terima atau terealisasi Rp 32,38 miliar,” ucap Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Lia Yuliati, Selasa (19/11/2019).

Dana bagi hasil PKB-BBNKB tertuang dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana porsi bagi hasil pajak kendaraan terbagi untuk daerah 30 persen dan provinsi 70 persen.

“Kita kebagian 30 persen. Itu masuknya ke jenis lai-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Lia.

Ia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak bagi hasil dari Pemprov Jabar itu termasuk penerimaa Desember tahun lalu. Sebab sesuai ketentuan, dana bagi hasil dari PKB-BBNK untuk Desember biasanya diterima awal tahun berikutnya.

“Jadi yang akan kita terima lagi untuk tahun ini untuk realisasi sampai November. Yang Desember nanti akan kita terima ditahun berikutnya,” jelas Lia.

Lia menegaskan, uang yang diterima dari dana bagi hasil PKB-BBNKB itu ditransfer langsung dari Pemprov Jabar dan masuk kas daerah Kota Cimahi. “Setelah kita terima, kita juga wajib menyampaikan lembar transfer ke provinsi. Nanti itu digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.

Untuk mengejar target PKB-BBNKB tersisa, lanjut Lia, Pemprov Jabar sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/443-Bappenda/2019 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan /atau pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda pajak Kendaraan Bermotor.

“Jadi bebas denda pajak itu dari 10 November sampai 10 Desember. Kemudian kalau tunggakannya 5 tahun, bayarnya cuma 4 tahun,” terangnya.

Pihaknya, kata Lia, sebagai daerah penerima bagi hasil memiliki tugas untuk menyosialisasikan perihal PKB-BBNKB. Termasuk penghapusan denda diakhir tahun. Bappenda Kota Cimahi juga turut berpartisipasi melakukan penyisiran pelayanan pajak dengan jemput bola.

“Kita juga membantu menyosialisasikan kebijakan upaya peningkatan (pajak) kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Sumber : https://cimahikota.go.id/

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

Siaga Bencana, Pemkot Cimahi Siapkan Lokasi Titik Kumpul Warga untuk Antisipasi Gempa

Selasa, 26 Agustus 2025
Kota Cimahi

Sebuah Mobil Hangus Terbakar di Cimahi

Minggu, 24 Agustus 2025
Kota Cimahi

Cerita Ketua DPRD Kota Cimahi Bacakan Teks Proklamasi Saat Upacara HUT ke-80 RI

Selasa, 19 Agustus 2025
Kota Cimahi

Peringatan HUT ke-80 RI Kota Cimahi, Ngatiyana: “Persatuan adalah Kunci bagi Bangsa ini Agar Berdiri Kokoh”

Senin, 18 Agustus 2025
Kota Cimahi

Polres Cimahi Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Padakasih dan Puncak Bumi Luhur

Sabtu, 16 Agustus 2025
Kota Cimahi

Mulai Bulan Agustus Ada Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Usia Sekolah di Kota Cimahi

Jumat, 8 Agustus 2025

Info Terbaru

LIPUTAN KHUSUS – Pelepasan Santri Tingkat 3 & Pembagian Raport Tingkat 1 & 2 MTKD Kec. Regol

LIPUTAN KHUSUS – Pelepasan Santri Tingkat 3 & Pembagian Raport Tingkat 1 & 2 MTKD Kec. Regol

Rabu, 27 Agustus 2025
Mari Rayakan Kreativitas dan Berbagi Inspirasi di Acara “Temu Komunitas Penulis”

Mari Rayakan Kreativitas dan Berbagi Inspirasi di Acara “Temu Komunitas Penulis”

Rabu, 27 Agustus 2025
HARMONIAGA – Punya Usaha Jasa Cargo Indah Logistik

HARMONIAGA – Punya Usaha Jasa Cargo Indah Logistik

Rabu, 27 Agustus 2025

Lewat TVRI Jabar, Bintang Timnas Thom Haye Diumumkan Resmi Gabung Persib!

Rabu, 27 Agustus 2025

Video

  • All
  • Video

Live – Tasyakur Bi ni’mah GSG Laksana

Minggu, 10 Agustus 2025

Live Tabligh Akbar Milad ke-3 Oneshaf Official & Santunan kepada Anak Yatim

Sabtu, 9 Agustus 2025

Live – Silaturahim Alumni Haji KBIHU Assyakur Angkatan 24 Tahun 2025

Sabtu, 2 Agustus 2025

Live – Lomba Asmaul Husna KKMT Kecamatan Buah Batu Tahun 2025

Kamis, 31 Juli 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist