• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, 15 September 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Jatah dan Andil Kota Cimahi Soal Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Rabu, 20 November 2019
in Kota Cimahi
0 0
Jatah dan Andil Kota Cimahi Soal Pajak Kendaraan Bermotor

Dok Foto: https://cimahikota.go.id/

Pemkot Cimahi bakal menerima sekitar Rp 81,4 miliar tahun ini dari Pemprov Jawa Barat. Uang tersebut merupakan dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB).

Dari sekitar Rp 81,4 miliar yang bakal diterima Pemkot Cimahi, rinciannya untuk pajak kendaraan bermotor itu Rp 44,90 miliar dan sudah terealisasi Rp 37,8 miliar. Sementara dari BBNKB ditargetkan menerima Rp 36,5 miliar.

“Untuk bea balik nama kita sudah terima atau terealisasi Rp 32,38 miliar,” ucap Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Lia Yuliati, Selasa (19/11/2019).

Dana bagi hasil PKB-BBNKB tertuang dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana porsi bagi hasil pajak kendaraan terbagi untuk daerah 30 persen dan provinsi 70 persen.

“Kita kebagian 30 persen. Itu masuknya ke jenis lai-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Lia.

Ia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak bagi hasil dari Pemprov Jabar itu termasuk penerimaa Desember tahun lalu. Sebab sesuai ketentuan, dana bagi hasil dari PKB-BBNK untuk Desember biasanya diterima awal tahun berikutnya.

“Jadi yang akan kita terima lagi untuk tahun ini untuk realisasi sampai November. Yang Desember nanti akan kita terima ditahun berikutnya,” jelas Lia.

Lia menegaskan, uang yang diterima dari dana bagi hasil PKB-BBNKB itu ditransfer langsung dari Pemprov Jabar dan masuk kas daerah Kota Cimahi. “Setelah kita terima, kita juga wajib menyampaikan lembar transfer ke provinsi. Nanti itu digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.

Untuk mengejar target PKB-BBNKB tersisa, lanjut Lia, Pemprov Jabar sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/443-Bappenda/2019 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan /atau pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda pajak Kendaraan Bermotor.

“Jadi bebas denda pajak itu dari 10 November sampai 10 Desember. Kemudian kalau tunggakannya 5 tahun, bayarnya cuma 4 tahun,” terangnya.

Pihaknya, kata Lia, sebagai daerah penerima bagi hasil memiliki tugas untuk menyosialisasikan perihal PKB-BBNKB. Termasuk penghapusan denda diakhir tahun. Bappenda Kota Cimahi juga turut berpartisipasi melakukan penyisiran pelayanan pajak dengan jemput bola.

“Kita juga membantu menyosialisasikan kebijakan upaya peningkatan (pajak) kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Sumber : https://cimahikota.go.id/

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

Ketua DPRD Cimahi Pimpin Sidang Paripurna Dua Agenda Penting

Kamis, 11 September 2025
Kota Cimahi

PKS Kota Cimahi Gelar Musda VI: Estafeta Kepemimpinan Menuju Cimahi yang Lebih Maju, Nyaman & Sejahtera

Senin, 8 September 2025
Kota Cimahi

Puskesmas Cipageran Adakan Cek Kesehatan Gratis Bagi Siswa SDN Cipageran Mandiri 1

Sabtu, 6 September 2025
Kota Cimahi

Dinkes Kota Cimahi Gelar Kegiatan Pembinaan Posyandu se-Kecamatan Cimahi Utara

Sabtu, 6 September 2025
Kota Cimahi

Pemkot Cimahi Luncurkan WA Mantap, Layanan Publik Berbasis WhatsApp

Jumat, 5 September 2025
Kota Cimahi

Kolaborasi Forum TBM, Kampung Cendekia dan Pemkot Cimahi Gelar Lomba Bercerita & Bedah Buku

Selasa, 2 September 2025

Info Terbaru

DKM Dar’El Auliya – MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW & LAUNCHING SPMB DAR’EL AULIYA BOARDING SCHOOL – Ust. Zacky Mirza ( Da’I Nasional/TvOne )

DKM Dar’El Auliya – MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW & LAUNCHING SPMB DAR’EL AULIYA BOARDING SCHOOL – Ust. Zacky Mirza ( Da’I Nasional/TvOne )

Senin, 15 September 2025

Live – Kajian MT Siti Chodidjah “Islam & Kesehatan Mental” bersama Ustdz Mimin Aminah

Senin, 15 September 2025
LIPUTAN KHUSUS : Live Mini Konser DON’S Music Production

LIPUTAN KHUSUS : Live Mini Konser DON’S Music Production

Senin, 15 September 2025

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Ust. Zacky Mirza di Masjid Dar’El Auliya Bandung

Minggu, 14 September 2025

Video

  • All
  • Video

Live – Kajian MT Siti Chodidjah “Islam & Kesehatan Mental” bersama Ustdz Mimin Aminah

Senin, 15 September 2025

Grand Final Duta Pariwisata Indonesia 2025

Minggu, 7 September 2025

Lebih Dekat dengan Cafe & Villa Dar el Auliya Boarding School

Sabtu, 6 September 2025

Live – Tasyakur Bi ni’mah GSG Laksana

Minggu, 10 Agustus 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist