• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Jumat, 12 Desember 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Pemkot Cimahi Optimis Target PBB Bakal Terealisasi

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 7 November 2019
in Kota Cimahi
0 0
Pemkot Cimahi Optimis Target PBB Bakal Terealisasi

Dok Foto : https://cimahikota.go.id/

Tahun ini, Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menargetkan bisa meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp48.932.262.775 dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun hingga jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Oktober lalu, jumlah raihan pajak yang diterima baru Rp47.716.295.250. Artinya, masih ada Rp1.215.967.571 yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) dari Objek Pajak (OP) PBB.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati mengatakan, hingga jatuh tempo pembayaran, tercatat masih ada 29.209 OP yang belum dibayarkan pajaknya. Sementara yang tercatat sudah membayar PBB hingga 31 Oktober lalu mencapai 98.579 OP.

“Kalau total objek pajaknya ada 127.788. Jumlah yang sudah bayar 98.579,” terangnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (5/11/2019).

Ditegaskannya, penunggak pajak yang belum membayar PBB hingga jatuh tempo dipastikan akan dikenakan sanksi denda 2 persen setiap bulannya. Untuk itu, pihaknya meminta mereka segera membayarkannya dalam dua bulan ke depan.

“Artinya sekarang yang bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda 2 persen. Kalau 2 (dua) bulan berarti 4 persen,” jelasnya.

Pihaknya optimis dengan waktu dua bulan itu target PBB akan tercapai. Agar sisa tagihan pajak itu terbayar, rencananya pihaknya agar menerbitkan surat teguran kepada OP yang belum membayarkan pajaknya.

“Optimis, harus (tercapai). Saya mau nerbitin surat teguran bagi yang belum bayar,” ujarnya.

Lia menegaskan, pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh WP. Uang yang dikumpulkan lewat pajak itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan insfratuktur dan sebagainya.

“Kalau yang namanya pajak itu pungutan wajib pemerintah yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.

Sumber : https://cimahikota.go.id/

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

Kota Cimahi Raih Predikat sebagai Daerah “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA 2025

Kamis, 11 Desember 2025
Kota Cimahi

Pemkot Cimahi Luncurkan Motorbike Ambulance dan Raih Penghargaan Nasional

Kamis, 11 Desember 2025
Kota Cimahi

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pemkot Cimahi Gelar Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran 2025

Kamis, 4 Desember 2025
Kota Cimahi

Malam Anugerah Kebudayaan Kota Cimahi 2025 Apresiasi Pelaku Seni dan Budaya

Selasa, 2 Desember 2025
Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Sahkan RAPBD Tahun Anggaran 2026

Senin, 1 Desember 2025
Kota Cimahi

Ketua DPRD Cimahi Tegaskan Tunjangan Perumahan Belum Naik, Kunker Dipangkas 50 Persen

Kamis, 13 November 2025

Info Terbaru

EVENT KITA

EVENT KITA

Kamis, 11 Desember 2025

Ikuti Kajian Rutin Tadabbur Quran & Sirah Nabawiyah bersama Ust. Nur Ihsan Jundullah, Lc.

Kamis, 11 Desember 2025

Kota Cimahi Raih Predikat sebagai Daerah “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA 2025

Kamis, 11 Desember 2025

Sejarah Tercipta di GBLA, Persib Lolos 16 Besar ACL 2 !

Kamis, 11 Desember 2025

Video

  • All
  • Video

Taddabur QS Al Baqarah Ayat 36 bersama Ust. Nur Ihsan Jundullah, Lc.

Senin, 1 Desember 2025

“Konser di Langit Malam” Kolaborasi NN Jabar & Panji Sakti

Jumat, 21 November 2025

Kajian Tafsir Tematis MT Ummahatul Qurani bersama Ustdz. Devi Sopiah

Jumat, 14 November 2025
Liputan Khusus – Hari Santri Nasional 2025 PAC Fatayat NU Cimahi Utara

Liputan Khusus – Hari Santri Nasional 2025 PAC Fatayat NU Cimahi Utara

Senin, 3 November 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist