Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya secara resmi menaikkan cukai rokok. Kenaikan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan kenaikan cukai rokok telah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 18 Oktober 2019.
Mulai 1 Januari 2020, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata sekitar 23% Imbasnya, harga eceran rokok bakal ikut terkerek, yakni sebesar 35%. Perokok pada usia anak dan remaja mengalami peningkatan dari 7,2% menjadi 9,1%, demikian halnya untuk perokok perempuan dari 1,3% menjadi 4,8%.
Secara rata-rata, tariff cukai hasil tembakau (CHT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
Dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa kebijakan kenaikan cukai dilakukan untuk menekan konsumsi rokok yang selama ini terus meningkat. Dia tidak memungkiri akan ada penambahan penerimaan negara dengan adanya kebijakan ini. Namun, alasan utama kenaikan cukai rokok ialah aspek kesehatan. Mantan pejabat bank dunia tersebut menyebutkan jumlah perokok dari kalangan anak muda dan perempuan mengalami peningkatan terus menerus. Terlebih rokok ternyata banyak dikonsumsi oleh masyarakat miskin. Dengan naiknya harga rokok, diharapkan jumlah perokok akan menurun.
Untuk para Sobat Harmoni, yang mempunyai kebiasaan merokok siap-siap tahun depan harga rokok bisa mencapai Rp. 35.000 per bungkus. Dengan naiknya cukai rokok ini, apa masih ingin tetap membeli rokok atau justru jadi awal untuk berhenti merokok dan uangnya dialihkan pada hal yang jauh lebih bermanfaat Sob?
Karena seperti yang sudah kita ketahui merokok lebih banyak kerugiannya daripada manfaatnya.
(Dari berbagai sumber)