• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 24 Februari 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Beda Wamil dengan Komcad

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Senin, 24 Agustus 2020
in Berita
0 0
Beda Wamil dengan Komcad

Ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa adalah nyata adanya. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan ancaman itu terdiri dari ancaman militer dan nonmiliter. Maka itu, diperlukan strategi pertahanan yang melibatkan seluruh sumber daya nasional sebagai komponen bangsa.

Dalam pertahanan militer, tentunya sebagai garda terdepan adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, TNI juga membawahi komponen-komponen lainnya, salah satunya adalah komponen cadangan (komcad) yang melibatkan keikutsertaan warga sipil.

Pelibatan tersebut juga dikenal dengan istilah bela negara yang tatarannya lebih kepada sikap dan perilaku atau tataran nonfisik, di mana keikutsertaan warga negara sipil dalam usaha bela negara bisa melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dapat dilakukan dengan pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar militer (latsarmil), dan pengabdian sesuai profesi.

Terkait itu, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), Kementerian Pertahanan (Kemhan) membuka pendaftaran untuk merekrut warga sipil sebagai komcad. Beleid ini pun menjadi dasar hukum yang pertama kali mengatur komcad secara legal.

Nantinya, mereka yang sudah tergabung dalam komcad akan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar serta memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer .

Namun demikian, Kemhan menegaskan bahwa program komcad yang melibatkan warga sipil dalam pertahanan negara ini bukanlah upaya pemerintah menggelar wajib militer (wamil). Pun mobilisasi tersebut baru dapat dilakukan jika Negara dalam keadaan bahaya yang dinyatakan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun proses rekrutmennya sendiri dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun dan memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh peserta. Artinya, meski sifatnya sukarela, warga sipil yang akan mendaftar dalam program komcad tetap akan dilakukan proses seleksi.

Jika memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, maka pendaftar berhak mengikuti latsarmil selama tiga bulan. Setelah itu, peserta baru diangkat sebagai komcad dan kembali ke profesi semula.

Menurut Kemhan, peserta yang mengikuti program komcad ini tidak hanya akan mendapatkan latsarmil. Ada hak-hak lainnya yang juga didapatkan oleh para komcad, antara lain uang saku terbatas, perlengkapan militer selama pelatihan, jaminan kesehatan, hingga asuransi.

Untuk tahap awal, rekrutmen komcad sementara baru tersedia di matra Angkatan Darat. Sedangkan untuk matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara saat ini masih dalam pembahasan.

Mekanisme Komcad

Mengutip Pasal 1 UU PSDN, yang dimaksud komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Secara eksplisit, komcad diatur lebih jelas lagi dalam Bab IV UU PSDN. Disebukan bahwa komcad terdiri atas warga negara sebagai pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela, serta sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida (ancaman yang sifatnya campuran militer dan nonmiliter).

Komcad ini dikelola melalui kegiatan pembentukan dan penetapan, pembinaan, serta penggunaan dan pengembalian yang diselenggarakan dalam sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembentukannya, tahapan rekrutmen komcad antara lain terdiri dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan, di mana setiap warga negara berhak mendaftar menjadi calon komcad.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Selanjutnya, calon komcad yang memenuhi syarat harus mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, maka calon komcad wajib mengikuti latsarmil selama tiga bulan di bawah tanggung jawab menteri.

Calon komcad selama mengikuti latsarmil berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Adapun calon komcad yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani latsarmil tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja. Sementara bagi mahasiswa tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

Setelah lulus mengikuti latsarmil, para peserta selanjutnya diangkat dan ditetapkan sebagai komcad oleh menteri dengan mengucapkan sumpah/janji komcad menurut agama atau kepercayaan masing-masing.

Kewajiban dan Hak

Ketika seorang warga negara sudah dilantik menjadi komcad, maka dirinya memiliki kewajiban dan hak yang juga sudah diatur dalam UU PSDN.

Komcad, seperti diatur dalam pasal 41, wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang; mengikuti pelatihan penyegaran; dan memenuhi panggilan mobilisasi.

Sementara dalam Pasal 42 diatur mengenai hak komcad, antara lain uang saku selama menjalani pelatihan; tunjangan operasi pada saat mobilisasi; rawatan kesehatan; perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; serta penghargaan.

Disebutkan pula bahwa para komcad ini memiliki masa aktif dan masa tidak aktif.

Masa aktif merupakan masa pengabdian komcad pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi. Sedangkan masa tidak aktif merupakan masa pengabdian komcad dengan melaksanakan pekerjaan atau profesi semula. Selama masa aktif, maka hukum militer akan diberlakukan.

“Komponen Cadangan melaksanakan pengabdian sebagai Komponen Cadangan sampai dengan usia paling tinggi 48 tahun,” bunyi Pasal 47.

Komcad dapat diberhentikan dengan hormat jika telah menjalani masa pengabdian sampai usia 48 tahun; sakit yang menyebabkan tidak dapat menlanjutkan sebagai komcad; gugur, tewas, atau meninggal dunia; dan tidak ada kepastian atas dirinya setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai komcad.

Para komcad pun bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Alasannya antara lain menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila; dan menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundangan.

Kemudian melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin, dan dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan Pidana

Selain pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat, UU PSDN juga mengatur mengenai hukuman pidana yang dapat diberikan kepada setiap komcad jika tidak melakukan kewajibannya.

Dalam Pasal 77 Ayat (1), misalnya, disebutkan setiap komcad yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari mobilisasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara pada Ayat (2) disebutkan bagi setiap orang yang dengan sengaja atau melakukan tipu muslihat membuat komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Selanjutnya, Pasal 78 Ayat (1) menyatakan bagi setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi calon komcad selama melaksanakan latsarmil dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Sedangkan Ayat (2) menyatakan bagi setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi komcad selama menjalani masa aktif dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tidak perlu diragukan lagi bahwa Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Maka itu, wajar jika pemerintah ingin melindungi seluruh SDA yang dimiliki dengan mengajak semua komponen bangsa untuk ikut mengambil perannya. Sebab, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan gotong royong dan kolaborasi.

Oleh karenanya, Kemhan melalui program Bela Negara akan terus menyadarkan masyarakat, terutama para milenial untuk bangga menjadi orang Indonesia, di mana wujud kebanggaan tersebut salah satunya bisa ditunjukkan dengan bergabung dalam komcad.

“Komcad ini bukan wajib militer. Ini kesadaran dari warga masyarakat yang ingin membela negara jika terjadi perang, difasilitasi dengan memberikan pelatihan selama beberapa bulan. Usai latihan dikembalikan ke masyarakat. Jika negara dalam keadaan perang, mereka siap bertempur,” kata Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Sumber : infopublik,id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam
Kota Cimahi

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam

Minggu, 22 Februari 2026
Kota Cimahi

Atasi Sampah Pemkot Cimahi Dorong Perubahan Paradigma Masyarakat melalui Zero TPA

Sabtu, 21 Februari 2026
Webinar HPSN 2026 “Ramadhan Minim Sampah” Dorong Aksi Keluarga Jawa Barat Hadapi Darurat Sampah
Jawa Barat

Webinar HPSN 2026 “Ramadhan Minim Sampah” Dorong Aksi Keluarga Jawa Barat Hadapi Darurat Sampah

Jumat, 20 Februari 2026
Berita

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Hari Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026
UMV “27 Tahun Berkiprah Menebar Cahaya dan Berkah”
Kota Bandung

UMV “27 Tahun Berkiprah Menebar Cahaya dan Berkah”

Minggu, 15 Februari 2026
Kota Cimahi

Forkis Kota Cimahi Resmi Dideklarasikan, Ketua DPRD Dorong Lahirnya Maestro Pelukis Masa Depan

Rabu, 11 Februari 2026

Info Terbaru

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Selasa, 24 Februari 2026
Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Senin, 23 Februari 2026

Video

  • All
  • Video
Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Senin, 2 Februari 2026

Video: Tabligh Akbar bersama Ustadz. Abdul Somad di Masjid Trans Studio Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

Senin, 26 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

Minggu, 25 Januari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist