• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Jumat, 16 Mei 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Home Berita

Panduan Kegiatan di Rumah Ibadah pada Masa Normal Baru

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Rabu, 3 Juni 2020
in Berita
0 0
Panduan Kegiatan di Rumah Ibadah pada Masa Normal Baru

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Agung Al-Barkah usai pelaksanaan shalat jumat berjamaah di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Menteri Agama mengizinkan rumah ibadah kembali menyelenggarakan peribadahan. Ada 11 kewajiban untuk pengurus dan sembilan kewajiban untuk jemaah.

Menjelang pemberlakuan normal baru, pemerintah menerbitkan panduan untuk penyelenggaran ibadah di rumah ibadah. Aturan penyelenggaraan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Masa Pendemi.

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama beribadah di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol Covid-19. “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” ujar Fachrul, Sabtu (30/5/2020).

Surat edaran yang diteken pada Jumat (29/5/2020) mengatur panduan bagi penyelenggaran rumah ibadah dan jemaah yang akan beribadah selama Covid-19 masih mewabah.

Salah satu aturan dalam surat edaran disebutkan rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Ro adalah jumlah kasus baru yang tertular dari satu kasus infektif pada populasi sepenuhnya rentan. Ro biasanya digunakan di awal adanya kasus (pertumbuhan kasus eksponansial) untuk menunjukkan potensi besarnya pandemi.

Sedangkan Re/Rt adalah jumlah kasus baru yang tertular dari satu kasus terinfeksi pada populasi yang memiliki kekebalan sebagian atau setelah adanya intervensi. Biasanya Re/Rt digunakan untuk evaluasi penyebaran penyakit, yaitu di masa sekarang ini. Dari definisi itu, istilah Ro tidak tepat lagi digunakan untuk melihat penyebaran virus sekarang. Tepatnya digunakan pada awal Maret lalu. Sedangkan untuk sekarang ini yang paling tepat dipakai adalah Re atau Rt.

Pernyataan aman itu ditunjukkan dengan surat keterangan ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Surat keterangan aman Covid-19 itu, kata Fachrul, bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

Sementara itu untuk rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungan sekitar, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Menurut Fachrul, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah. Selain itu, pencabutan surat izin bisa dilakukan jika ternyata dalam praktik pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” ujar dia.

Surat edaran Menteri Agama itu mengatur sembilan kewajiban jemaah dan sebelas kewajiban bagi pengurus rumah ibadah.

Kewajiban Jemaah:

  1. Jemaah dalam kondisi sehat;
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
  3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  6. Menjaga jarak antarjemaah minimal satu meter;
  7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
  9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Kewajiban Pengurus atau Penyelenggara Rumah Ibadah:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
  2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
  7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah

Sumber :https://indonesia.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Sidang Paripurna Penyampaian Catatan Strategis Terhadap LKPJ Walikota Cimahi Tahun 2024

Kamis, 15 Mei 2025
Jawa Barat

2 Vote Tertinggi Akan Masuk Top 25 Putri Hijabfluencer Jabar 2025

Selasa, 13 Mei 2025
Kota Cimahi

Kampung Cendekia Mendukung “Cimahi Zero TPA”

Senin, 12 Mei 2025
Kota Cimahi

FGD Penguatan “Program Magrib Mengaji”Kolaborasi ICMI dan MUI Kota Cimahi

Minggu, 11 Mei 2025
Jawa Barat

Wakil Gubernur Lantik dan Kukuhkan Pengurus LASQI Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030

Minggu, 11 Mei 2025
Jawa Barat

Rakerda dan Rapimda RAPI Daerah 10 Provinsi Jawa Barat Berjalan Lancar

Minggu, 11 Mei 2025

Info Terbaru

Hadiri Kajian Spesial “Rumah Tangga Tanpa Cinta” bersama Mamah Dedeh

Jumat, 16 Mei 2025
TAMU KITA – Mengenal Lebih Dekat Kezia Beauty

TAMU KITA – Mengenal Lebih Dekat Kezia Beauty

Jumat, 16 Mei 2025

Ikuti Manasik Haji Akbar bersama Ghinasepti Travel, GRATIS!

Jumat, 16 Mei 2025
EVENT KITA – Ngobrol Seputar Pemilihan Duta Baca Kota Bandung

EVENT KITA – Ngobrol Seputar Pemilihan Duta Baca Kota Bandung

Kamis, 15 Mei 2025

Video

    • All
    • Video

    Webinar ICMI Orwil Jabar “Upaya Kecendekiawanan & Kebudayaan dalam Penanggulangan Premanisme

    Rabu, 14 Mei 2025

    Liputan Khusus – Sharing Alumni Inspiratif Silaturahmi & Halal Bi Halal 1446 H UNISBA

    Rabu, 14 Mei 2025

    Liputan Khusus – Pelantikan dan Pengukuhan LASQI Provinsi Jawa Barat 2025-2030

    Minggu, 11 Mei 2025

    Pelantikan & Pengukuhan Pengurus LASQI Jawa Barat Masa Bhakti 2025-2030

    Jumat, 9 Mei 2025
    [radio_player id="3"]
    • Tentang Kami
    • Iklan & Layanan
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Kontak Kami

    © 2024 Harmoni Online

    • Berita
      • Kota Bandung
      • Kota Cimahi
      • Kab. Bandung
      • Kab. Bandung Barat
      • Jawa Barat
    • Kesehatan
    • Keluarga
    • Ekonomi
    • Etalase
    • Olahraga
    • Entertainment
    • Unik
    • Wisata
    • Religi
    • Video
    • Foto

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    - Select Visibility -