Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan obat herbal di puskesmas, demi pemeliharaan kesehatan dan menambah daya tahan tubuh. Namun, obat tradisional bukan untuk situasi darurat.
Riset Tumbuhan Obat dan Jamu pada 2017 menyebutkan, Indonesia memiliki sumber alam hayati yang setidaknya terdiri dari 2.848 spesies tumbuhan obat, dengan 32.014 ramuan obat. Menteri Kesehatan, ketika itu, Profesor Nila F Moeloek, menyatakan bahwa obat tradisional memiliki peluang untuk digunakan dalam upaya promotif preventif, terutama menjaga daya tahan tubuh.
Obat tradisional adalah salah satu produk tradisi masyarakat yang bersandar pada kearifan lokal dan diwariskan secara turun-temurun. Penggunaan obat tradisional ini, yang berupa obat herbal terstandar dan fitofarmaka, bahkan bisa dilayani di puskesmas melalui penggunaan dana alokasi khusus bidang kesehatan.
Awal 2020, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.-02/IV.2243/2020 tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan. Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Intinya, Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat memanfaatkan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat atau bencana nasional Covid-19. Fitofarmaka yang dimaksud adalah obat dari bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji pra klinik dan uji klinik.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Yankes) Bambang Wibowo mengatakan, telah ditetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/187/2017 yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan tradisional bagi pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa pandemi Covid-19.
Namun, menurut Bambang Wibowo, pemanfaatan obat tradisional harus tetap memperhatikan petunjuk penggunaanya, di antaranya memiliki izin edar dari BPOM. Informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan, antara lain, aturan pakai, tanggal kedaluwarsa, peringatan/kontra indikasi, khasiat, kondisi kemasan harus dalam keadaan baik, dan bentuk fisik produk dalam keadaan baik.
Obat tradisional juga tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.
Beberapa contoh tanaman obat meliputi jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, lengkuas, bawang putih, kayu manis, serei, daun kelor, daun katuk, jambu biji, lemon, jeruk nipis, dan jinten hitam.
Selain itu obat tradisional juga memiliki khasiat, di antaranya, untuk daya tahan tubuh, darah tinggi, diabetes, mengurangi keluhan batuk, flu, sakit tenggorokan, dan meningkatkan produksi ASI.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan petunjuk pemanfaatannya adalah:
- Pemanfaatan tanaman obat tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan petunjuk umum pemakaiannya
- Pemilihan jenis tanaman, komposisi bahan, dan takarannya sesuai dengan racikan ramuan obat tradisional yang akan dibuat.
- Pengolahan tanaman obat dimaksud harus memperhatikan kebersihan, peralatan yang digunakan, dan cara pengolahan yang benar dan baik.
- Peralatan untuk merebus simplisia (bahan asli tanama obat yang kering belum pernah diolah) tidak boleh menggunakan logam, kecuali stainless steel. Sebaiknya alat terbuat dari kaca, keramik, atau proselen.
- Bahan ramuan obat tradisional harus dicuci bersih sebelum diproses lebih lanjut.
- Saringan yang digunakan terbuat dari bahan palstik/nilon, stainless steel atau kassa.
- Obat tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dikonsumsi untuk satu hari.
- Pemanfaatan obat tradisional dalam bentuk sediaan jadi harus memperhatikan:
- Obat tradisional harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan, antara lain, aturan pakai, tanggal kedaluwarsa, peningkatan/kontra indikasi, dan khasiat.
- Kondisi kemasan dalam keadaan baik.
- Bentuk fisik produk terjaga baik.
- Obat tradisional tidak boleh digunakan dalam keadaan kedaruratan dan keadaan potensial membahayakan jiwa.
- Bila keluhan belum teratasi atau muncul keluhan lain dalam penggunaannya, masyarakat harus menghentikan dan berkonsultasi ke dokter atau tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi terkait dengan obat tradisional.
- Pemanfaatan tanaman obat sebagai ramuan obat tradisional berdasarkan khasiatnya dapat merujuk pada Formulariun Obat Tradisional Indonesia (FROTI). Lebih lanjut pemanfaatan yang bersamaan dengan pengobatan konvensional harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari dokter, termasuk di antaranya pemanfaatan ramuan obat tradisional bagi ibu hamil dan menyusui.
Beberapa contoh tanaman obat meliputi:
- Rimpang/empon-empon seperti jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, dan lengkuas.
- Umbi-umbian seperti bawang putih.
- Kulit kayu seperti kayu manis.
- Batang seperti serei.
- Daun seperti kelor, katuk, pegagan, seledri.
- Buah seperti jambu biji, lemon, jeruk nipis.
- Herbal (seluruh bagian tumbuhan di atas tanah terdiri dari batang, daun, bunga dan buah) seperti meniran
- Biji-bijian seperti jinten.
Beberapa contoh khasiat obat tradisional meliputi:
- Untuk daya tahan tubuh (ramuan yang mengandung meniran/kencur/mengkudu)
- Untuk darah tinggi (ramuan yang mengandung seledri/kumis kucing)
- Untuk diabetes, ramuan yang mengandung kayu manis/mengkudu dan pare
- Untuk mengurangi keluhan batuk yaitu ramuan yang mengandung kencur, lagundi, saga, jahe merah, lemon, dan daun mint.
- Untuk mengurangi keluhan flu, yaitu ramuan yang mengandung jinten hitam, mahkota dewa atau ramuan meniran, jahe, mint, dan cengkeh.
- Untuk mengurangi keluhan sakit tenggorokan adalah tamuan yang mengandung, jahe, kencur, jeruk nipis, adas, dan pala.
- Untuk meningkatkan produksi air susu ibu, adalah ramuan yang mengandung katuk, pegagan, kelor, dan torbangun.
Dalam surat edaran ini juga diberikan enam contoh ramuan tanaman obat untuk meningkatkan daya tahan tubuh antara lain:
- Ramuan 1
Bahan
Jahe merah : 2 ruas ibu jari
Jeruk Nipis : 1 buah
Kayu manis : 3 jari
Gula merah secukupnya
Air : 3 cangkir
Cuci bersih semua bahan, jahe merah digeprek. Rebus air hingga mengeluarkan banyak uap, kecilkan api dan rebus semua bahan bersama gula merah selama 15 menit. Kemudian saring dan dinginkan.
Cara pemakaian
Ramuan diminum 1 kali sehati sebanyak 1 ½ cangkir
- Ramuan 2
Bahan
Kunyit : 1 ruas ibu jari
Lengkuas: 1 ruas ibu jari
Jeruk Nipis : 1 buah
Air : 3 cangkir
Gula Merah: secukupnya
Cara pembuatan
Cuci bersih semua bahan, kunyit dan lengkuas digeprek, rebus air hingga mendidih, kecilkan dan masukkan semua bahan. Tunggu kira-kira air hingga setengahnya, saring dalam keadaan dingin
Cara pemakaian
Ramuan diminum 2x sehari sebanyak 1 ½ cangkir
- Ramuan 3
Bahan
Pegagan : 1 jumput
Jahe Merah : 1 ruas ibu Jari
Temu Lawak : 1 iris
Gula aren : secukupnya
Air
Cara pembuatan
Bahan dicuci bersih, kemudian rebus air sampai mendidih. Setelah mendidih kecilkan api dan masukkan bahan yang sudah disiapkan. Tunggu sampai air tersisa kira-kira dua gelas, penyaringan dilakukan sesudah dingin dan tambahkan perasan jeruk nipis.
Cara pemakaian
Diminum 2 x sehari 1 gelas
- Ramuan 4
Bahan
Kencur : 50 gr yg terkupas
Beras : 100 gr
Daun pandan 3 lembar
Gula aren : secukupnya
Air : 2300 ml
Cara pembuatan
Sangrai beras hingga kekuningan, haluskan beras, kencur, dan gula. Masukkan ke dalam air sampai mendidih, tambahkan pandan kemudian disaring
Cara pemakaian
Minum 2 x sehari
- Ramuan 5
Bahan
Daun kelor : 2 genggam
Air : 2 cangkir
Cara pembuatan
Rebus air sampai mendidih, masukkan kelor lalu matikan api dan saring sesudah dingin
Cara pemakaian
Dewasa : 2 kali sehari 1 cangkir
Anak : 2 kali sehari ½ cangkir
- Ramuan 6
Bahan
Bawang putih tunggal (lanang) : 2 butir
Air hangat : 1 gelas
Madu : secukupnya
Pembuatan
Bawang putih dicuci bersih dan dimemarkan sampai halus, kemudian campurkan ke dalam air hangat dan tambahkan madu, aduk hingga larut.
Cara pemakaian
Ramuan diminum 2 kali sehari
Sumber : https://indonesia.go.id