Cimahi-Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna menyatakan, Pemerintah Kota Cimahi secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).’
Hal itu dilakukan untuk menekan penularan corona virus disease (covid-19). Demikian diungkapkan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna di Jalan Karya Bakti Kota Cimahi, Selasa (19/5/2020). “Kota Cimahi ditetapkan masuk zona merah oleh Provinsi Jabar. ‘
Atas status zona merah, pembatasan tetap diberlakukan dengan PSBB tahap 3,” katanya. Dia menilai, pembatasan tetap diberlakukan karena penambahan kasus positif masih terus terjadi. Ada rasio hitungannya, termasuk memang kondisinya mayoritas wilayah sudah muncul kasus positif covid-19,” ujarnya.Walikota menyatakan, saat ini kasus positif covid-19 di Kota Cimahi mencapai 73 orang. “Sampai hari ini terkonfirmasi positif 73 orang, 3 orang diantaranya meninggal.
Kasus positif tersebar di 3 kecamatan di Kota Cimahi,” katanya.Mereka yang masuk kategori positif aktif, lanjut Ajay, sudah masuk isolasi di BPSDM Jabar. “Kita terus semangat edukasi masyarakat agar menaati PSBB, di sisi lain sangat disayangkan warga malah berbondong-bondong ke pasar berbelanja,” ucapnya.
Pihaknya menyebar spanduk agar warga Kota Cimahi yang merantau tidak perlu mudik. “Saat ini Kota Cimahi kurang begitu baik dikunjungi. Kami tidak akan bosen edukasi masyarakat agar menaati aturan untuk memastikan kita berjuang bersama mengatasi covid-19,” tuturnya.*
Sumber : https://www.cimahikota.go.id/