• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Jumat, 16 Mei 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Home Ekonomi

Tata Cara Mengajukan Keringanan Cicilan

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 9 April 2020
in Ekonomi
0 0
Tata Cara Mengajukan Keringanan Cicilan

Perajin membuat kerajinan aksesoris berkarakter hati dengan bahan baku tong bekas di Pasar Kabangan Solo, Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2020). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi stimulus ekonomi hingga Rp2 triliun kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menjaga daya beli para pengusaha kecil di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus Covid-19. ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp.

Sejumlah bank dan finance telah melakukan restruksturisasi atau keringanan pinjaman bagi mereka yang terdampak Covid-19. Bagaimana cara pengajuannya?

Presiden Joko Widodo dalam teleconference (24/3/2020) menyampaikan akan memberikan kebijakan relaksasi kredit kepada para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak oleh penyebaran virus corona atau wabah Covid-19. Relaksasi  berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun hingga penurunan bunga.

Para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak virus corona bisa mendapatkan manfaat berupa penundaan pembayaran cicilan kredit atau pembiayaan. Bagaimana cara mendapatkan manfaat tersebut?

Berikut ini adalah tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan dana pinjaman leasing yang terdampak Covid-19, sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. 

1. OJK mengimbau pada debitur agar tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang disampaikan bank/leasing melalui website resmi dan atau call center resmi. 

2. Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

a. Debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar yang antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

b. Keringanan kredit dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

c. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

3. Bagi debitur yang tak termasuk dalam ketentuan pada angka 2 di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka. 

4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, dan jangan segan melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Bila ada perlakuan yang tak sesuai ketenuan di atas, debitur juga bisa melapor ke OJK, nomor telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak baik debitur maupun bank/leasing.

Sumber : https://indonesia.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Ekonomi

Jadwal Operasional Bank Saat Libur Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025
Ekonomi

Wakaf & Bisnis

Rabu, 5 Februari 2025
Ekonomi

Iklannya Jadi “Tanda” Datangnya Bulan Ramadhan, Ini Sejarah Sirup Marjan

Senin, 3 Februari 2025
Ekonomi

Rupiah Menguat Terhadap Dollar AS Hingga Rp. 8.170 Bikin Heboh Netizen, Ini Penjelasan BI

Minggu, 2 Februari 2025
Ekonomi

Bukalapak Resmi Tutup Marketplace Produk Fisik

Rabu, 8 Januari 2025
Ekonomi

Sagino Ikut Seminar Internasional UMKM, Usahanya Malah Jadi Percontohan

Selasa, 26 November 2024

Info Terbaru

Ikuti Manasik Haji Akbar bersama Ghinasepti Travel, GRATIS!

Jumat, 16 Mei 2025
EVENT KITA – Ngobrol Seputar Pemilihan Duta Baca Kota Bandung

EVENT KITA – Ngobrol Seputar Pemilihan Duta Baca Kota Bandung

Kamis, 15 Mei 2025

DPRD Kota Cimahi Sidang Paripurna Penyampaian Catatan Strategis Terhadap LKPJ Walikota Cimahi Tahun 2024

Kamis, 15 Mei 2025

Webinar ICMI Orwil Jabar “Upaya Kecendekiawanan & Kebudayaan dalam Penanggulangan Premanisme

Rabu, 14 Mei 2025

Video

    • All
    • Video

    Webinar ICMI Orwil Jabar “Upaya Kecendekiawanan & Kebudayaan dalam Penanggulangan Premanisme

    Rabu, 14 Mei 2025

    Liputan Khusus – Sharing Alumni Inspiratif Silaturahmi & Halal Bi Halal 1446 H UNISBA

    Rabu, 14 Mei 2025

    Liputan Khusus – Pelantikan dan Pengukuhan LASQI Provinsi Jawa Barat 2025-2030

    Minggu, 11 Mei 2025

    Pelantikan & Pengukuhan Pengurus LASQI Jawa Barat Masa Bhakti 2025-2030

    Jumat, 9 Mei 2025
    [radio_player id="3"]
    • Tentang Kami
    • Iklan & Layanan
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Kontak Kami

    © 2024 Harmoni Online

    • Berita
      • Kota Bandung
      • Kota Cimahi
      • Kab. Bandung
      • Kab. Bandung Barat
      • Jawa Barat
    • Kesehatan
    • Keluarga
    • Ekonomi
    • Etalase
    • Olahraga
    • Entertainment
    • Unik
    • Wisata
    • Religi
    • Video
    • Foto

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    - Select Visibility -