CIMAHI — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menegaskan pentingnya penguatan perlindungan perempuan dan anak melalui pengawasan isi siaran dalam kegiatan SIRAMAN (Siaran Ramah Perempuan dan Anak) yang digelar di IKIP Siliwangi, Kota Cimahi, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi serius di tengah tingginya temuan pelanggaran konten siaran yang masih didominasi isu perempuan dan anak sepanjang periode 2021–2025.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyebutkan bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak telah menjadi isu strategis yang mendapat perhatian khusus lembaganya. Ia menilai, lembaga penyiaran memiliki peran krusial dalam mendukung upaya pemerintah membangun sistem perlindungan yang komprehensif.
“Permasalahan perempuan dan anak ini adalah isu strategis yang kami tetapkan. Lembaga penyiaran harus menjadi institusi yang membantu pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak, apalagi di tengah disrupsi informasi berbasis internet yang sangat masif dengan konten yang tidak ramah,” ujar Adiyana kepada awak media di Cimahi, Kamis (16/4/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan KPID, pelanggaran isi siaran di radio dan televisi dalam lima tahun terakhir masih didominasi oleh konten yang tidak ramah perempuan dan anak. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan verbal, stereotip gender, hingga tayangan yang tidak sesuai dengan klasifikasi usia.
“Dari 2021 sampai 2025, pelanggaran tertinggi justru terkait ramah perempuan dan anak. Ini jadi momentum konsolidasi agar program siaran benar-benar sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS,” tegasnya.
Adiyana mencontohkan, pelanggaran kerap terjadi dalam bentuk kekerasan verbal di radio, termasuk melalui lirik lagu atau candaan yang dianggap sepele. Di televisi, pelanggaran juga muncul dari ketidaksesuaian klasifikasi usia dengan jam tayang.
Lebih jauh, ia menyoroti derasnya arus konten digital yang berpotensi merusak perkembangan kognitif dan psikologis anak. Menurutnya, pembatasan akses saja tidak cukup tanpa diiringi regulasi yang lebih kuat terhadap distribusi konten.
“Peraturan pemerintah tidak cukup untuk melindungi secara kognitif di tengah arus informasi yang melimpah. Harus ada penguatan regulasi, termasuk bagaimana konten di platform digital itu juga dikendalikan,” katanya.

KPID Jawa Barat, lanjut Adiyana, telah mengirimkan hasil riset kepada pemerintah pusat yang menunjukkan dampak serius konten digital terhadap moral, etika, serta perkembangan mental anak. Ia mengingatkan, kerusakan pada aspek kognitif anak akan berimplikasi pada perilaku dan sikap sosial di masa depan.
“Tidak ada negara maju tanpa sumber daya manusia yang mumpuni. Kalau kognisi anak rusak, maka afektif dan perilakunya juga akan terdampak. Ini sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, mengapresiasi langkah KPID dalam memperkuat literasi dan pengawasan isi siaran. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran yang terjadi saat ini masih cukup tinggi, terutama dalam bentuk kekerasan verbal.
“Saya cukup terkejut, ternyata ada ratusan pelanggaran dan yang dominan itu kekerasan verbal. Ini seringkali dianggap bercanda, padahal ada muatan yang bermasalah di dalamnya,” kata Tedy.
Menurutnya, banyak pelanggaran terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan akibat kurangnya literasi dan pemahaman dari pelaku penyiaran. Oleh karena itu, edukasi dan pembinaan harus terus diperkuat, termasuk melalui kunjungan langsung ke lembaga penyiaran.
“Kadang bukan niat, tapi karena kurang literasi, kurang sosialisasi, akhirnya terjadi pelanggaran. Maka pembinaan dari KPID ini harus terus dilakukan dan bahkan ditingkatkan,” ujarnya.
Tedy juga menyoroti ketatnya persaingan industri penyiaran yang mendorong kreativitas tinggi, namun berpotensi membuat pelaku industri lengah terhadap aspek etika dan regulasi.
“Dalam kondisi persaingan yang ketat, kreativitas itu penting. Tapi jangan sampai kelupaan pada batasan-batasan yang ada. Ini yang harus dijaga,” katanya.
.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menyiapkan revisi kebijakan pendidikan yang diharapkan dapat mengakomodasi penguatan literasi digital, termasuk pembatasan penggunaan gawai bagi anak.
Kegiatan SIRAMAN sendiri menghadirkan sejumlah narasumber dari KPID Jawa Barat dan kalangan akademisi. Forum ini diharapkan mampu menjadi ruang refleksi sekaligus merumuskan langkah strategis dalam menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.
Melalui sinergi antara regulator, lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat, KPID Jawa Barat optimistis penyiaran dapat bertransformasi tidak hanya sebagai sarana hiburan, tetapi juga sebagai instrumen edukasi dan perubahan sosial yang berkeadilan. [jae_idn_gpk]














