Cimahi, (26/11/2025) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H. dan dihadiri oleh Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P. dan Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, S.E.,Ak.,CA, serta para anggota dewan, secara resmi menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cimahi oleh H. Supiyardi, S.Pd.I., M.Si. menyampaikan bahwa proses pembahasan RAPBD 2026 telah melalui serangkaian tahapan yang intensif dan sinergis antara Banggar dengan Tim Anggatan Pemerintah Daerah (TAPD).
“RAPBD Tahun Anggaran 2026 ini telah disusun dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, efisiensi, serta fokus pada program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebutuhan masyarakat Cimahi,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak dalam menyelesaikan pembahasan anggaran tepat waktu.
“Persetujuan hari ini adalah wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Cimahi berjalan efektif. Kami berharap APBD 2026 ini dapat membawa dampak positif dan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh warga Cimahi,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi, dalam hal ini Badan Anggaran, yang telah bekerja keras membahas bersama TAPB secara seksama, arif dan bijaksana sekaligus memberikan persetujuan atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
“Berdasarkan hasil penelaahan TAPD, bahwa pendapatan daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan dikarenakan adanya penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat, sehingga belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 juga mengalami penurunan.
Kebijakan belanja daerah tetap mengacu pada kebijakan sebagaimana yang tercantum dalam RPJMD Kota Cimahi Tahun 2025-2029 , antara lain pertama mendukung program pelayanan dasar dan kedua mendukung program-program yang selaras dengan pusat dan provinsi.
Selain itu, kebijakan belanja daerah Kota Cimahi juga sudah mengalokasikan anggaran persiapan penyediaan lahan yang mendukung Underpass Gatot Subroto serta penataan infrastruktur wajah Kota Cimahi pada tahun 2026,” ujar Ngatiyana.
Setelah persetujuan ini, draft Perda APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi.






