Hingga saat ini, tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi dipastikan belum mengalami kenaikan.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, Rabu (29/10/2025)
Menurut Wahyu, tidak adanya kenaikan tunjangan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.
“Dalam aturan itu dijelaskan, ketika pemerintah daerah tidak menyediakan rumah dinas bagi anggota legislatif, maka diberikan tunjangan perumahan yang bersumber dari APBD. Sampai hari ini, tidak ada kenaikan tunjangan perumahan tersebut,” tegas Wahyu.
Tunjangan Diatur Lewat Perwal
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sekretariat DPRD Kota Cimahi, tunjangan anggota dewan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2022 dan Perwal Nomor 4 Tahun 2023.
Pada tahun 2022, anggota DPRD Cimahi menerima:
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10,5 juta per bulan
Tunjangan Reses: Rp10,5 juta per bulan
Tunjangan Transportasi: Rp17 juta per bulan
Tunjangan Reses: Rp10,5 juta per bulan
Tunjangan Transportasi: Rp17 juta per bulan
Tunjangan Perumahan:
Ketua DPRD Rp37 juta
Wakil Ketua Rp32 juta
Anggota DPRD Rp27,5 juta.
Selain itu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD juga menerima belanja rumah tangga yang disesuaikan dengan pos anggaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta dana operasional masing-masing sebesar Rp8,4 juta (Ketua) dan Rp4,2 juta (Wakil Ketua).
Sementara biaya perjalanan dinas pimpinan maupun anggota DPRD mengikuti standar biaya yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
Setahun kemudian, Perwal Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan adanya penyesuaian sejumlah pos tunjangan. Tunjangan perumahan meningkat menjadi:
Ketua DPRD Rp47 juta
Wakil Ketua Rp42 juta
Anggota DPRD Rp40 juta
Tunjangan transportasi pun naik menjadi Rp20 juta untuk Ketua DPRD, Rp18,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17,5 juta untuk anggota.
Dengan adanya perubahan tersebut, total fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Cimahi pada tahun 2023 jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Wahyu mengungkapkan DPRD Cimahi juga menjalankan kebijakan efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja pemerintah.
“Sejak adanya Inpres, kami memangkas anggaran kunjungan kerja (kunker) lebih dari 50 persen. Itu pemangkasan terbesar dibandingkan OPD lain di Kota Cimahi,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, kini kunker pimpinan dan anggota DPRD harus dijadwalkan bergantian dan tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Meski begitu, efisiensi tersebut justru dinilai membuat kegiatan lebih fokus.
“Justru lebih efektif, karena dengan anggaran terbatas kegiatan jadi lebih terarah,” tambahnya.
Menanggapi isu penyesuaian tunjangan, Wahyu menegaskan DPRD terbuka terhadap evaluasi, namun harus dilakukan secara objektif.
“Kalau ada evaluasi, sebaiknya melibatkan lembaga independen yang melakukan appraisal berbasis kajian ilmiah, bukan hanya persepsi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat, LSM, dan ormas yang turut mengawasi kinerja serta anggaran DPRD.
“Kami berterima kasih atas pengawasan publik. Itu menjadi bahan introspeksi bagi kami untuk memperbaiki kinerja.
Yang jelas, tidak ada kenaikan tunjangan perumahan, dan anggaran kunker sudah kami pangkas signifikan,” pungkasnya. (Bagdja)






