Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi menerima audiensi dari warga RW 36, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Pertemuan ini fokus membahas permasalahan terkait kepemilikan tanah di wilayah Komplek Pharmindo RW 36.
Audiensi tersebut berlangsung di gedung DPRD Kota Cimahi pada Rabu (12/11/2025). Kedatangan perwakilan warga ini merupakan upaya mencari solusi dan kepastian hukum atas status lahan yang mereka tempati.

Komisi I DPRD Kota Cimahi menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Melalui audiensi ini, DPRD Cimahi berharap dapat menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pihak terkait, sehingga masalah kepemilikan tanah di Komplek Pharmindo dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi warga setempat.














