Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, yang didampingi Wakil Ketua DPRD dari fraksi Golkar H Nabsun, H Edi Kanedi dari Fraksi Demokrat, dan Bagung Yudaswara dari Fraksi PDI-P, memimpin sidang Paripurna dalam dua agenda penting, membahas terkait, 1. Persetujuan DPRD terhadap KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 dan ke 2. penyampaian dan penjelasan Walikota terkait Raperda tentang perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025.
Sidang paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 1 Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa, (9/9/25) kemarin.
Hadir dalam acara tersebut Walikota Cimahi, Ngatiyana, Wakil Walikota Cimahi Adithia Yudistira, Sekda Kota Cimahi, Maria Fitriana, para Kepala Dinas, para Camat, para Lurah, Forkopimda dan para pejabat lainnya.
Wahyu dalam penyampaiannya, membahas dalam rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan oleh komisi-komisi dengan organisasi perangkat daerah dan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dalam rapat Paripurna tersebut telah disepakati rancangan keputusan DPRD tentang KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 dan penandatanganan persetujuan bersama, antara Wali Kota dan DPRD Kota Cimahi,” kata Wahyu.
Sementara, Walikota Cimahi Ngatiyana dalam penyampaiannya terkait Raperda tentang perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025.
“Rancangan perubahan APBD 2025 menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp1.588.951.447.325, belanja daerah sebesar Rp1.772.067.485.237, dan pembiayaan netto daerah sebesar Rp152.053.384.918,94,” terang Ngatiyana.
Bahkan terkait struktur rancangan perubahan APBD 2025, menurut Ngatiyana, pihaknya telah memperhatikan fokus pembangunan, prioritas-prioritas, dan target-target yang telah ada, serta kemampuan keuangan daerah.
“Rancangan perubahan APBD 2025 juga telah mempertimbangkan penyesuaian anggaran, sehubungan dengan perubahan pendapatan dan belanja daerah,” papar Ngatiyana.
Prioritas pembangunan 2026 juga meliputi peningkatan aksesibilitas dan pemerataan kualitas pendidikan, pengembangan daya saing UMKM, peningkatan kualitas infrastruktur dan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan sosial, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ngatiyana juga berharap, terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025 dapat segera diselesaikan dengan baik dan cepat,
“Sehingga alokasi anggaran untuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dapat sesuai dengan rentang waktu yang telah ditetapkan,” tandas Ngatiyana.(Bagdja)