• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Minggu, 29 Juni 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Imbauan Bawaslu Kota Cimahi pada Masa Tenang Pemilihan Wali Kota & Wakil Wali Kota Cimahi 2024

TV Harmoni oleh TV Harmoni
Selasa, 26 November 2024
in Kota Cimahi
0 0

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengimbau Masa Tenang Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan, bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya Tahapan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil.

“Wali Kota Cimahi tahun 2024 diantaranya kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan

kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 516/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tentang Imbauan Masa Tenang Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024 tanggal 22 November 2024,” ungkap Zaenal.

Agar memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa Bawaslu Kota Cimahi dengan kewenangan melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah kabupaten/kota sebagaimana ketentuan pasal 10 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;

2. Bahwa Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

3. Bahwa Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilihan maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media;

4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang berbunyi

Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa Tenang jo

Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan yang berbunyi Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang

Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota:

(a) Pasal 1 nomor 18: Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan.

Baca juga  KPU & Polres Cimahi Gelar Fun Walk and Clean Sambil Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

(b) Pasal 4 ayat (2): Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa tenang.

(c) Pasal 31 ayat (1): Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

(d) Pasal 45: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,

Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya Masa Tenang.

(5) Pasal 46: Penayangan iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

(6) Pasal 47 ayat (4): Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan
Calon selama Masa Tenang.

(7) Pasal 63: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada masa tenang, dan pada hari Pemungutan Suara.

Berdasarkan uraian diatas berkenaan dengan tahapan Masa Tenang,

“Maka dari itu, Bawaslu Kota Cimahi mengimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” lanjut Zaenal.

a. Agar memperhatikan Jadwal Masa Tenang yang dilaksanakan pada hari Minggu, 24 November 2024 s.d Selasa, 26 November 2024;

b. Agar tidak melakukan Kampanye pada Masa Tenang dan pada Hari Pemungutan Suara;

c. Agar tidak melaksanakan Kampanye dalam metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Agar menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya Masa tenang. (Bagdja)

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: pilkada jabar 2024pilkada jawa barat 2024
TV Harmoni

TV Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

Bukan Sekadar Seremoni, Peringatan Tahun Baru Hijriyah Harus Jadi Momen Muhasabah

Sabtu, 28 Juni 2025
Menuju Cimahi Kota Peradaban: Saluyu Ngawangun Jati Mandiri
Kota Cimahi

Menuju Cimahi Kota Peradaban: Saluyu Ngawangun Jati Mandiri

Jumat, 20 Juni 2025
Kota Cimahi

Walikota Cimahi Berikan 10 Penghargaan pada Perangkat Daerah Terbaik

Rabu, 18 Juni 2025
Kota Cimahi

Memperingati HLUN 2025 Wakil Walikota Cimahi  Tegaskan Pentingnya Jaga Kualitas Hidup Lansia

Rabu, 18 Juni 2025
Kota Cimahi

Festival Olahraga Tradisional Terompah Panjang Meriahkan HUT Kota Cimahi Ke 24

Rabu, 18 Juni 2025
Kota Cimahi

Kampung Cendekia RW 14 Kelurahan Baros: Keberagaman yang Menyatukan

Senin, 9 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist