Kebakaran terjadi di kawasan Dago, tepatnya di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 124, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Jumat, 14 September 2024 siang sekitar pukul 12.36 WIB.
Saksi mata kejadian, Bejo, seorang juru parkir di sekitar lokasi, melihat kepulan asap hitam yang muncul sebelum api melahap bangunan tersebut. Meskipun sumber api belum dipastikan, ia menyebutkan kebakaran ini kemungkinan disebabkan oleh korsleting listrik.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, mengerahkan 10 unit mobil pemadam untuk memadamkan api. Namun, api yang sudah terlanjur besar mengakibatkan seluruh bangunan seluas 700 meter persegi hangus terbakar, hanya menyisakan tembok.
Kepala UPT Wilayah Utara Diskar PB Kota Bandung, Asep Sudrajat, mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba, api sudah dalam kondisi besar.
“Kami menerima informasi pukul 12.36 WIB dan meluncurkan 10 unit mobil pemadam. Setiba di lokasi api sudah membesar,” ujarnya.
Setelah kebakaran, terungkap bahwa rumah yang terbakar ini adalah bangunan cagar budaya golongan B. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan.
“Kalau kita cek ini masuk bangunan cagar budaya golongan B yang memiliki arsitektur unik. Kemudian yang bagusnya ini masih mempertahankan bangunannya dan memiliki lahan yang luas,” Jelasnya saat meninjau lokasi.
Irwan sempat mencoba mendekat untuk melihat kondisi bangunan, namun dilarang masuk oleh petugas keamanan. Ia juga menambahkan bahwa bangunan tersebut, yang memiliki halaman luas dan unik, sejak lama tertutup oleh pagar tinggi sehingga masyarakat umum tidak bisa menikmatinya.
“Hanya memang pemiliknya dari dulu memasang pagar yang tinggi sehingga kita tidak bisa menikmati, masyarakat luas tidak bisa menikmati salah satu bangunan cagar budaya ini,” kata Irwan lebih lanjut.
Saat ini, Disbudpar Kota Bandung masih menunggu hasil penyelidikan terkait penyebab kebakaran. Namun, Irwan menegaskan bahwa Disbudpar tidak memiliki kewenangan terhadap penanganan bangunan cagar budaya yang dimiliki secara pribadi ini.
“Kalau itu belum bisa memastikan dan bukan ranah kita, kita harus menghargai pemilik. Kan ini statusnya masih di police line. Nanti kita tunggu perkembangan laporan dari polisi soal penyebabnya,” pungkas Irwan.