Pada Kamis 8 Agustus 2024, Polresta Cirebon melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat yang digelar oleh Polresta Cirebon dan Polsek jajaran di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab atas razia yang telah dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kegiatan ini merupakan yang keempat kali sejak saya menjabat,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Adapun total minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari 3.600 botol minuman keras pabrikan, 5.201 botol minuman keras tradisional jenis ciu, serta 1.199 liter tuak.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Cirebon agar tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat konsumsi miras.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Polresta Cirebon menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara rutin di wilayah hukum mereka, karena salah satu sumber pemicu terjadinya tindak kriminal adalah miras.
Kombes Pol Sumarni juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan memberantas peredaran miras yang dianggap tidak memberikan manfaat apapun.
Sumber : @humaspolrestacirebon