Plh Kadisdik Jawa Barat, Ade Afriandi mengungkapkan sebanyak 168 calon siwa dinyatakan gugur sebelum pengumuman PPDB Tahap satu karena panitia menemukan kejanggalan pada alamat yang didaftarkan. Sedangkan, 31 lainnya dicoret setelah dinyatakan lolos. Sehingga, peserta didik dinyatakan gugur dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jawa Barat 2024 tahap satu.Hal ini lantaran mereka terbukti menggunakan alamat palsu saat pendaftaran.
Jadi selama proses verifikasi dari tanggal 19-23 Juni 2024 dinyatakan ada 168 calon siswa digugurkan sebelum pengumuman akibat menggunakan domisili palsu. Sedangkan, 98 lainnya dinyatakan gugur setelah pengumuman PPDB tahap satu,” ujar Ade, saat dikonfirmasi Rabu 26 Juni 2024.
Ade menjelaskan lebih lanjut, ratusan calon siswa yang dicoret dari PPDB Jabar 2024 tahap satu itu tersebar di berbagai kabupaten/kota. Diantaranya Kab. Garut, Kuningan, Subang, Sukabumi, Bandung, Sumedang, dan Bogor. Selain itu, calon Siwa yang dinyatakan gugur juga terdapat di Kota Sukabumi, Bandung, dan Bogor.
“Jadi untuk SMAN 5 Bandung juga data terakhir ada 27 calon siswa yang dinyatakan gugur akibat tidak memenuhi syarat jalur zonasi. Semoga ini menjadi contoh bagi orang tua siswa agar hal serupa tak terulang di kemudian hari,” tambahnya
Untuk diketahui, pembatalan calon siswa dilakukan setelah tim verifikasi menemukan orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.