Temuan yang diperoleh saat verifikasi panitia PPDB, menunjukkan ada ketidaksesuaian antara alamat domisili CPD dengan kartu keluarga induk. Hal ini berakibat puluhan calon peserta didik (CPD) yang mendaftar di penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jabar 2024 melalui jalur zonasi didiskualifikasi atau dinyatakan gugur.
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi mengungkapkan puluhan siswa yang didiskualifikasi akibat ketidaksesuaian domisili itu itu terbagi ke dalam dua SMA. Yakni 25 CPD di SMAN 3 Kota Bandung dan 6 CPD dari SMAN 5 Kota Bandung.
“Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisli di alamat sesuai KK. Begitu pun 6 CPD/orang tua SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK,” ucap Ade Afriandi.
Ade menjelaskan, puluhan siswa yang didiskualifikasi dari PPDB Jabar 2024 itu merujuk pada hasil verifikasi yang dilakukan oleh panita PPDB di kedua sekolah tersebut pada 22 Juni 2024. Hasilnya, puluhan CPD itu ditemukan menggunakan domisili yang tidak sesuai dengan KK.
“Sehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024. Sehingga akan ada perubahan status CPD di sistem PPDB Jabar 2024,” jelas Ade.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomer T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status “Diterima” CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi “Tidak Diterima”.
“Pemberitahuan perubahan status menjadi “Tidak Diterima” akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada hari senin tanggal 24 Juni 2024,” tegas Ade.
Terkait jumlah kuota yang kosong akibat 31 CPD yang didiskualifikasi, Ade memastikan kuota tersebut akan dialihkan ke PPDB Jabar 2024 tahap 2 yang akan dimulai pada Senin, 24 Juni 2024.
“Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2,” tandas Ade.