Besok, Senin 17 Juni 2024, telah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Raya Idul Adha 2024 M. Pemandangan biasa dikala jelang Idul Adha, sederetan lapak pinggir jalan memajang sapi, kambing maupun domba untuk dijual kepada mereka yang memang mencari hewan kurban.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar Arifin Soedjayana mengatakan, pada tahun 2021 kebutuhan hewan kurban di Jabar mencapai 219 ribu ekor baik sapi, kerbau atau kambing/domba.
“2023 naik signifikan hampir 40 persen lebih 316 ribu ekor. Kemungkinan tahun ini ada peningkatan sampai 12 persen karena ekonomi sudah baik, penyakit hewan terkendali. Insyaallah sekitar 350 ribuan ekor (kebutuhan hewan kurban),” kata Arifin.
Di tahun ini, Arifin menyebut wabah penyakit yang biasa menjangkit hewan kurban seperti PMK, lato-lato atau LSD sudah bisa dikendalikan. Sehingga dia memastikan hewan kurban di Jabar untuk tahun ini aman dari penyakit. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak khawatir dalam membeli hewan kurban saat Idul Adha nanti.
“Sehingga untuk hewan kurban tahun ini sudah terkendali dan aman. Karena semua hewan (ternak) yang masuk ke Jawa Barat itu harus dikarantina terlebih dahulu. Jadi mereka (hewan ternak) sudah divaksin, pengobatan. Jadi insyaallah aman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arifin menuturkan pasokan hewan kurban dari luar provinsi akan dihentikan menjelang Idul Adha nanti “Sebulan kurang biasanya sudah berhenti tuh pemasokan hewan kurban dari luar provinsi, sekarang ini masih terus jalan,” pungkasnya.
Syarat-Syarat Hewan Kurban yang Layak dan Diperbolehkan
Kurban dapat diartikan sebagai persembahan kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi maupun unta. Hukum kurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Ibadah kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha.
Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki dampak sosial, karena daging hewan kurban dapat diberikan kepada orang yang kurang mampu. Setidaknya dalam kurun waktu setahun sekali orang yang kurang mampu dapat merasakan daging hewan kurban. Ini merupakan bentuk kebaikan dari orang yang berkurban (mudhohi) untuk menolong sesama, terutama kaum Muslim yang membutuhkan protein dari daging hewan kurban.
Namun, sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, wajib bagi umat Islam untuk mengetahui apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban, berikut penjelasan mengenai syarat-syarat hewan untuk kurban:
1. Hewan ternak
Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.
2. Usia hewan yang cukup
Memperhatikan usia hewan kurban juga merupakan hal yang wajib. Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Bebas dari cacat
Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.
4. Bukan hewan yang memakan najis
Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.
Itulah syarat-syarat hewan kurban. Jadi, ketelitian tetap diperlukan agar pembeli bisa mendapatkan hewan kurban yang layak sesuai syarat.