• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Minggu, 8 Maret 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Keluarga

UU KIA Resmi Disahkan, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Bagi Ibu Pekerja

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 6 Juni 2024
in Keluarga
0 0
UU KIA Resmi Disahkan, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Bagi Ibu Pekerja

Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA). Foto: KemenPPPA

DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-undang (UU), pada Selasa (4/6/2024). Pengesahan UU KIA ini ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebanyak sembilan fraksi di DPR RI yang setuju atas pengesahan RUU tersebut. Ini berarti para ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Namun perlu diketahui, RUU tersebut menetapkan bahwa ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak menerima cuti paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

Dengan demikian, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti paling lama 6 bulan jika dalam kondisi tertentu.

Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2, ibu pekerja hanya bisa cuti bersalin paling lama 3 bulan. Bahkan suami yang mendampingi istri selama persalinan juga berhak mendapatkan cuti, yakni 2 hari, dan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Namun bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama 2 hari.

Baca juga  Terlalu Manjakan Anak, Bentuk Kasih Sayang yang Bisa Merusak Karakter

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa UU ini disusun dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia, seperti kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting.

Melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah bakal menjamin hak-hak anak selama fase 1.000 hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah.

“Suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” ujar Bintang, dilansir dari laman resmi KemenPPPA.

“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” imbuhnya.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: cuti hamilkeluarga
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Sikap Ayah kepada Anak Laki-Laki (Pemuda) yang belum Menikah
Keluarga

Anakku bukan Milikku

Senin, 10 November 2025
Sikap Ayah kepada Anak Laki-Laki (Pemuda) yang belum Menikah
Keluarga

Ayah adalah Sang Pendidik Utama

Rabu, 29 Oktober 2025
Sikap Ayah kepada Anak Laki-Laki (Pemuda) yang belum Menikah
Keluarga

Sikap Ayah kepada Anak Laki-Laki (Pemuda) yang belum Menikah

Sabtu, 25 Oktober 2025
Keluarga

Keluarga Bukan Sekadar Rumah: Tentang Emosi, Dukungan dan Rasa Pulang

Kamis, 23 Oktober 2025
Menyulam Kehidupan Baru Pasca Perceraian
Keluarga

Menyulam Kehidupan Baru Pasca Perceraian

Rabu, 20 Agustus 2025
Dari Proklamasi ke Ruang Keluarga, Ruang Aman untuk Tumbuh dan Berkembang
Keluarga

Dari Proklamasi ke Ruang Keluarga, Ruang Aman untuk Tumbuh dan Berkembang

Minggu, 17 Agustus 2025

Info Terbaru

6 Tahun Berjuang Melawan Kanker, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026

Hari Kedua Semarak Ramadhan GMI Jabar 1447 Perkuat Ukhuwah dan Moral Umat

Sabtu, 7 Maret 2026

Semarak Ramadhan 1447 Hijriah GMI Jabar Perkuat Moral Umat di Akhir Jaman

Sabtu, 7 Maret 2026
TAMU KITA – Ramadhan dan Cendekiawan Berdampak

TAMU KITA – Ramadhan dan Cendekiawan Berdampak

Sabtu, 7 Maret 2026

Video

  • All
  • Video
Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Senin, 2 Februari 2026

Video: Tabligh Akbar bersama Ustadz. Abdul Somad di Masjid Trans Studio Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

Senin, 26 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

Minggu, 25 Januari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist