• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Minggu, 29 Juni 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Keluarga

UU KIA Resmi Disahkan, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Bagi Ibu Pekerja

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 6 Juni 2024
in Keluarga
0 0
UU KIA Resmi Disahkan, Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Bagi Ibu Pekerja

Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA). Foto: KemenPPPA

DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-undang (UU), pada Selasa (4/6/2024). Pengesahan UU KIA ini ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebanyak sembilan fraksi di DPR RI yang setuju atas pengesahan RUU tersebut. Ini berarti para ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Namun perlu diketahui, RUU tersebut menetapkan bahwa ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak menerima cuti paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika memiliki kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

Dengan demikian, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti paling lama 6 bulan jika dalam kondisi tertentu.

Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2, ibu pekerja hanya bisa cuti bersalin paling lama 3 bulan. Bahkan suami yang mendampingi istri selama persalinan juga berhak mendapatkan cuti, yakni 2 hari, dan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Namun bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama 2 hari.

Baca juga  Terlalu Manjakan Anak, Bentuk Kasih Sayang yang Bisa Merusak Karakter

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa UU ini disusun dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia, seperti kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting.

Melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah bakal menjamin hak-hak anak selama fase 1.000 hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah.

“Suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” ujar Bintang, dilansir dari laman resmi KemenPPPA.

“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” imbuhnya.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: cuti hamilkeluarga
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Langkah Praktis untuk Melindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman KDRT
Keluarga

Langkah Praktis untuk Melindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman KDRT

Senin, 2 September 2024
Keluarga

4 Tips Mempererat Ikatan Keluarga di Tengah Gempuran Media Sosial

Senin, 12 Agustus 2024
Fatherless Berdampak Buruk Bagi Prestasi Anak, Mitos atau Fakta?
Keluarga

Fatherless Berdampak Buruk Bagi Prestasi Anak, Mitos atau Fakta?

Kamis, 8 Agustus 2024
Keluarga

Menyoal Pekerjaan Ramah Keluarga, Antara Urgensi & Tantangan Implementasinya

Rabu, 31 Juli 2024
Manfaatkan Hari Kerja, Ini Dia 3 Tips Meluangkan Waktu Dengan Keluarga di Tengah Kesibukan
Keluarga

Manfaatkan Hari Kerja, Ini Dia 3 Tips Meluangkan Waktu Dengan Keluarga di Tengah Kesibukan

Selasa, 30 Juli 2024
HARGANAS | Hari Keluarga Nasional Ke 31 – Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas
Keluarga

HARGANAS | Hari Keluarga Nasional Ke 31 – Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas

Senin, 29 Juli 2024

Info Terbaru

Pemkot & Save the Children Sepakat Wujudkan Bandung Kota Ramah Anak dan Inklusif

Minggu, 29 Juni 2025

Momen Spesial untuk Pecinta Musik di Acara “Grand Launching Single Album DON’S Music Productions”

Minggu, 29 Juni 2025
Grand Launching Single Album Artis Don’s Music Production

Grand Launching Single Album Artis Don’s Music Production

Sabtu, 28 Juni 2025

Tim KKN PPM UGM Lakukan Pemberdayaan Pemuda dalam Pengolahan Sampah & Teknologi untuk Mewujudkan Desa Mandiri di Cihampelas dan Citapen KBB

Sabtu, 28 Juni 2025

Video

  • All
  • Video

Live – Wisuda Tahfizh dan Pelepasan Angkatan 3 SD Pintar Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025

Live – Kajian MT. Ummahatul Qurani “Lurus di Jalan Berliku” Part 2

Jumat, 20 Juni 2025

Wargi Bandung, Udah Tau Belum Kalau Sekarang Ada Cek Kesehatan Gratis?

Rabu, 18 Juni 2025

Live – Festival Harmoni “Istri Motekar Ngolah Runtah” Unpas & IIKU

Sabtu, 14 Juni 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist