PRSSNI Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia menolak RUU Penyiaran yang rencana melakukan Analog Switch Off ASO terhadap teknologi siaran analog FM.
Dalam sidang paripurna pusat SPP 2024 di Jakarta kamis 30 Mei 2024 seluruh jajaran pengurus dan anggota PRSSNI menyatakan penolakan atas rencana ASO yang tercantum dalam Draft revisi RUU Penyiaran yang baru.
Dengan ASO radio, maka siaran radio berbasis analog FM harus di off kan. Dalam RUU tercantum bahwa ASO tuntas dilaksanakan pada tahun 2028 dan siaran radio harus menggunakan teknologi digital. Pilihannya, DRM Digital Radio Mondial atau DAB Digital Audio Broadcast.
Rafik Ketua Pengurus Pusat PRSSNI dalam SPP itu mengatakan ” ASO Itu merugikan industri radio karena dalam kondisi industri radio yang terpuruk saat ini, reinvestasi peralatan digital siaran radio sangat memberatkan “.
Yang lebih sulit, para pendengar jika ingin dengar radio di platform DRM atau DAB harus punya reciever radio Digital yang harga per unitnya sekitar 800 Ribu Rupiah.
” Realitas ini akan makin menenggelamkan industri radio di tanah air ” ungkap Rafik. Radio makin tidak ada pendengarnya.
Karena itu PRSSNI akan berupaya dengan berbagai cara melakukan program penghentian pasal ASO dalam RUU Penyiaran terebut.
Jika akhirnya pasal ASO Radio itu tetap dipaksakan maka 585 radio anggota PRRSNI di Indonesia akan beroposisi terhadap kebijakan tersebut, tegas Rofik. (Yoy)
Sumber : PP PRSSNI