• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 8 Juli 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Nekat Cetak & Edarkan Uang Palsu, 2 Orang Ditangkap di Cimahi

Moni oleh Moni
Rabu, 29 Mei 2024
in Kota Cimahi
0 0
Nekat Cetak & Edarkan Uang Palsu, 2 Orang Ditangkap di Cimahi

2 orang di Kota Cimahi nekat memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Akibatnya kini mereka dijebloskan ke penjara

Kedua tersangka PG dan VA diketahui memproduksi dan mengedarkan uang palsu dalam berbagai nominal, diantaranya pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu demi mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dikutip dari TribunJabar AKBP Aldi Subartono, selaku Kapolres Cimahi menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Kemudian berangkat dari informasi tersebut, tim melaksanakan penyidikan dan tim mengamankan pelaku VA yang sedang bertransaksi menggunakan uang palsu ini,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).

Baca juga  Pelaku Penusukan di Kampung Rancapanjang Rancaekek Diamankan Sat Reskrim Polresta Bandung di Garut

Pelaku VA diketahui diamankan di Taman Kartini, Kecamatan Cimahi Tengah. Ketika diamankan dari tersangka ditemukan uang palsu sebesar Rp 1,5 juta

Lalu tim bergerak ke tempat pembuatan uang palsu di rumah tersangka berinisial PG. Di lokasi tim berhasil mengamankan pelaku PG serta barang bukti alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu seperti laptop, printer, alat sablon, dan alat lainnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana yang isinya: barang siapa sengaja membuat uang dan menyebar atau mengeluarkan keluar atau memakai uang palsu maka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: kriminaluang palsu
Moni

Moni

Bonjopi (bobotoh lalajo dina tipi) garis keras, hobi main Nintendo dan piara ikan

Info Terkait

Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Kota Cimahi

Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Selasa, 7 Juli 2026
Kota Cimahi

Cimahi Genap 25 Tahun, Pemkot Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Senin, 29 Juni 2026
Kota Cimahi

Seperempat Abad Kota Cimahi: Komitmen untuk Terus Menghadirkan Kemajuan

Rabu, 24 Juni 2026
LIPUTAN KHUSUS : WILUJENG MILANGKALA KOTA CIMAHI KA-25CIMAHI MANTAP MAKIN HEPI
Kota Cimahi

LIPUTAN KHUSUS : WILUJENG MILANGKALA KOTA CIMAHI KA-25CIMAHI MANTAP MAKIN HEPI

Selasa, 23 Juni 2026
Kota Cimahi

Hari Jadi Kota Cimahi ke-25 Wahyu Widyatmoko Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

Senin, 22 Juni 2026
Kota Cimahi

Diwarnai Kebersamaan dan Rasa Syukur HUT ke-25 Kota Cimahi Berlangsung Meriah

Minggu, 21 Juni 2026

Info Terbaru

NINA FITRIANA (ANGGOTA KOMISI III DPRD KOTA BANDUNG): “LEGISLASI HIJAU” UNTUK KELESTARIAN ALAM

NINA FITRIANA (ANGGOTA KOMISI III DPRD KOTA BANDUNG): “LEGISLASI HIJAU” UNTUK KELESTARIAN ALAM

Selasa, 7 Juli 2026
Ayo Ikuti & Ramaikan! Lomba Shalawat KKMT  Kec. Buah Batu Tahun 2026

Ayo Ikuti & Ramaikan! Lomba Shalawat KKMT Kec. Buah Batu Tahun 2026

Selasa, 7 Juli 2026
Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Selasa, 7 Juli 2026
TANGGULANGI MARAKNYA LGBT, DPRD KOTA BANDUNG MILIKI PERDA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PERILAKU SEKSUAL BERISIKO DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL

TANGGULANGI MARAKNYA LGBT, DPRD KOTA BANDUNG MILIKI PERDA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PERILAKU SEKSUAL BERISIKO DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL

Selasa, 7 Juli 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist