• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Sabtu, 6 Juni 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Gaji Dipotong Iuran Tapera, Simak Penjelasannya

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Selasa, 28 Mei 2024
in Berita
0 0
Gaji Dipotong Iuran Tapera, Simak Penjelasannya

Topik Perbincangan yang sedang ramai mengemuka sejak kemarin adalah adanya kebijakan potongan gaji untuk iuran Tapera. Memenuhi rasa ingin tahu lebih dalam soal ini, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, iuran wajib yang nantinya akan dipotong dari gaji para pekerja, baik aparatur sipil negara (ASN), maupun swasta akan dihimpun sebagai dana yang dikelola oleh BP Tapera.

“Ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” ujar Heru dalam keterangan resminya dilansir 28 Mei 2024.

BP Tapera berusaha untuk transparan dan akutabel dalam melaksanakan dan mnegelola iuran Tapera tersebut.

“Kami juga mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.

“BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta,” jelas Heru.

“Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera,” jelasnya.

Baca juga  Jelang Hari Juang TNI AD Kodam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial

Sementara, dana yang dihimpun dari peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan akan dikembalikan kepada peserta saat peserta memasuki masa pensiun.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 ayat 1 disebutkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 peren dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI-Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Pemerintah memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.  Artinya, pendaftaran tersebut harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

Nantinya, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer. 

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: beritatapera
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

PRESS RELEASEPENGUKUHAN & PELATIKAN PENGURUS PAGUYUBAN WARGA SUNDA MUKOMUKO PERIODE 2026-2031
Berita

PENGUKUHAN & PELANTIKAN PENGURUS PAGUYUBAN WARGA SUNDA MUKOMUKO PERIODE 2026-2031

Senin, 1 Juni 2026
FIKOM UNISBA dan SMA PGII Bandung Dorong Ketahanan Keluarga di Era AI Melalui Penguatan Komunikasi Orang Tua dan Remaja
Kota Bandung

FIKOM UNISBA dan SMA PGII Bandung Dorong Ketahanan Keluarga di Era AI Melalui Penguatan Komunikasi Orang Tua dan Remaja

Sabtu, 30 Mei 2026
Jiwanta Thermal Springs Hadir dengan Wajah Baru, Destinasi Wellness Ciwidey Siap Sambut Wisatawan Libur Panjang
Kab. Bandung

Jiwanta Thermal Springs Hadir dengan Wajah Baru, Destinasi Wellness Ciwidey Siap Sambut Wisatawan Libur Panjang

Sabtu, 30 Mei 2026
Jawa Barat

Sambutan Musda ICMI Orda Kabupaten Cirebon

Kamis, 28 Mei 2026
Jawa Barat

Sambutan Sekretaris ICMI Orwil Jawa Barat pada FGD “Persfektif ICMI dalam Mendukung Jabar Istimewa”

Kamis, 28 Mei 2026
Jawa Barat

Lampu Merah 12 Menit Dikeluhkan, DPRD Jabar Usulkan Kembali Pembangunan Flyover Samsat Kiaracondong

Selasa, 26 Mei 2026

Info Terbaru

Mentalitas Layangan Putus dalam Kehidupan Sosial

Mentalitas Layangan Putus dalam Kehidupan Sosial

Jumat, 5 Juni 2026
SEMINAR NASIONAL 2026 : TRANSFORMASI PENDIDIKAN BERBASIS RISET DALAM MENCIPTAKAN SUMBER DAYA MANUSIA UNGGUL

SEMINAR NASIONAL 2026 : TRANSFORMASI PENDIDIKAN BERBASIS RISET DALAM MENCIPTAKAN SUMBER DAYA MANUSIA UNGGUL

Jumat, 5 Juni 2026

Seminar Nasional 2026 “Transformasi Pendidikan Berbasis Riset dalam Menciptakan Sumber Daya Manusia Unggul”

Jumat, 5 Juni 2026
Pentas Seni & Journey Adventure of RA ARRAHMAN

Pentas Seni & Journey Adventure of RA ARRAHMAN

Kamis, 4 Juni 2026

Video

  • All
  • Video
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist