• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 24 Februari 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Ekonomi

Aturan Perlindungan Ojol Segera Meluncur, Inilah 8 Poin Penting !

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Minggu, 26 Mei 2024
in Ekonomi
0 0
Aturan Perlindungan Ojol Segera Meluncur, Inilah 8 Poin Penting !

Ojol. Foto : Antara

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun regulasi yang mengatur soal perlindungan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk ojek online atau ojol. Rancangan aturan ini ditargetkan rilis pada Desember 2024. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan, setidaknya ada 8 poin penting yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu. Delapan poin penting tersebut yaitu :

1. definisi tenaga kerja LHKLABA

2. hak dan kewajiban dalam perjanjian LHK

3. imbal hasil

4. waktu kerja dan waktu istirahat

5. mengenai jaminan sosial

6. keselamatan dan kesehatan kerja

7. kesejahteraan tenaga kerja, dan

8. penyelesaian perselisihan.

 “Penandatanganan serta pengundangan Permen dalam berita negara yang direncanakan pada Desember 2024,” ucap Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dikutip Jumat (24/5/2024).

Saat ini, Kemenaker telah membuat peta jalan regulasi pelindungan untuk kemitraan. Pemerintah juga menyerap aspirasi dan dialog kemitraan sudah dilakukan sejak 2023 dan akan berlangsung hingga Agustus 2024. Sepanjang 2023, Ida mencatat sedikitnya sudah melaksanakan dua kali serap aspirasi dan 2 kali focus group discussion (FGD). Hingga Agustus 2024, dia menargetkan serap aspirasi dilaksanakan sebanyak 5 kali. Tahapan selanjutnya adalah perumusan dan pembahasan rancangan Permenaker. Ini akan dilaksanakan pada September hingga Oktober 2024. Harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM rencananya akan dilaksanakan pada November 2024. Dengan demikian, penandatanganan serta pengundangan Permenaker dalam berita negara dapat dilakukan pada Desember 2024.

“Tentu ini pelaksanaannya akan banyak dilakukan oleh Menteri Baru,” tambahnya.

Menurut Ida, perlindungan jamsos bagi pekerja berbasis kemitraan sudah diatur dalam Permenaker No.5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Pekerja berbasis kemitraan ini masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah (BPU) sebagaimana diatur dalam pasal 31. Ida menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan hubungan kemitraan harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan, sesuai pasal 34 beleid ini. Merujuk data Kemnaker, jumlah peserta jamsos dari pekerja layanan berbasis aplikasi Gojek tercatat sebanyak 176.365 mitra, Shopee Food 22.639 mitra, dan Grab 7.803 mitra.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Ekonomi

Peluang dan Tantangan Ketahanan Pangan Global

Rabu, 8 Oktober 2025
Ekonomi

Jadwal Operasional Bank Saat Libur Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025
Ekonomi

Wakaf & Bisnis

Rabu, 5 Februari 2025
Ekonomi

Iklannya Jadi “Tanda” Datangnya Bulan Ramadhan, Ini Sejarah Sirup Marjan

Senin, 3 Februari 2025
Ekonomi

Rupiah Menguat Terhadap Dollar AS Hingga Rp. 8.170 Bikin Heboh Netizen, Ini Penjelasan BI

Minggu, 2 Februari 2025
Ekonomi

Bukalapak Resmi Tutup Marketplace Produk Fisik

Rabu, 8 Januari 2025

Info Terbaru

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Senin, 23 Februari 2026
Ikuti Kajian MT TC – 8

Ikuti Kajian MT TC – 8

Senin, 23 Februari 2026
Ikuti Kajian MT Uswatunnisaa Darul Hikam

Ikuti Kajian MT Uswatunnisaa Darul Hikam

Senin, 23 Februari 2026
Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Rens Kedai

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Rens Kedai

Senin, 23 Februari 2026

Video

  • All
  • Video
Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Senin, 2 Februari 2026

Video: Tabligh Akbar bersama Ustadz. Abdul Somad di Masjid Trans Studio Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

Senin, 26 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

Minggu, 25 Januari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist