• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 8 Juli 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Ekonomi

Aturan Perlindungan Ojol Segera Meluncur, Inilah 8 Poin Penting !

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Minggu, 26 Mei 2024
in Ekonomi
0 0
Aturan Perlindungan Ojol Segera Meluncur, Inilah 8 Poin Penting !

Ojol. Foto : Antara

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun regulasi yang mengatur soal perlindungan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk ojek online atau ojol. Rancangan aturan ini ditargetkan rilis pada Desember 2024. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan, setidaknya ada 8 poin penting yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu. Delapan poin penting tersebut yaitu :

1. definisi tenaga kerja LHKLABA

2. hak dan kewajiban dalam perjanjian LHK

3. imbal hasil

4. waktu kerja dan waktu istirahat

5. mengenai jaminan sosial

6. keselamatan dan kesehatan kerja

7. kesejahteraan tenaga kerja, dan

8. penyelesaian perselisihan.

 “Penandatanganan serta pengundangan Permen dalam berita negara yang direncanakan pada Desember 2024,” ucap Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dikutip Jumat (24/5/2024).

Saat ini, Kemenaker telah membuat peta jalan regulasi pelindungan untuk kemitraan. Pemerintah juga menyerap aspirasi dan dialog kemitraan sudah dilakukan sejak 2023 dan akan berlangsung hingga Agustus 2024. Sepanjang 2023, Ida mencatat sedikitnya sudah melaksanakan dua kali serap aspirasi dan 2 kali focus group discussion (FGD). Hingga Agustus 2024, dia menargetkan serap aspirasi dilaksanakan sebanyak 5 kali. Tahapan selanjutnya adalah perumusan dan pembahasan rancangan Permenaker. Ini akan dilaksanakan pada September hingga Oktober 2024. Harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM rencananya akan dilaksanakan pada November 2024. Dengan demikian, penandatanganan serta pengundangan Permenaker dalam berita negara dapat dilakukan pada Desember 2024.

“Tentu ini pelaksanaannya akan banyak dilakukan oleh Menteri Baru,” tambahnya.

Menurut Ida, perlindungan jamsos bagi pekerja berbasis kemitraan sudah diatur dalam Permenaker No.5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Pekerja berbasis kemitraan ini masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah (BPU) sebagaimana diatur dalam pasal 31. Ida menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan hubungan kemitraan harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan, sesuai pasal 34 beleid ini. Merujuk data Kemnaker, jumlah peserta jamsos dari pekerja layanan berbasis aplikasi Gojek tercatat sebanyak 176.365 mitra, Shopee Food 22.639 mitra, dan Grab 7.803 mitra.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Ekonomi

Peluang dan Tantangan Ketahanan Pangan Global

Rabu, 8 Oktober 2025
Ekonomi

Jadwal Operasional Bank Saat Libur Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025
Ekonomi

Wakaf & Bisnis

Rabu, 5 Februari 2025
Ekonomi

Iklannya Jadi “Tanda” Datangnya Bulan Ramadhan, Ini Sejarah Sirup Marjan

Senin, 3 Februari 2025
Ekonomi

Rupiah Menguat Terhadap Dollar AS Hingga Rp. 8.170 Bikin Heboh Netizen, Ini Penjelasan BI

Minggu, 2 Februari 2025
Ekonomi

Bukalapak Resmi Tutup Marketplace Produk Fisik

Rabu, 8 Januari 2025

Info Terbaru

NINA FITRIANA (ANGGOTA KOMISI III DPRD KOTA BANDUNG): “LEGISLASI HIJAU” UNTUK KELESTARIAN ALAM

NINA FITRIANA (ANGGOTA KOMISI III DPRD KOTA BANDUNG): “LEGISLASI HIJAU” UNTUK KELESTARIAN ALAM

Selasa, 7 Juli 2026
Ayo Ikuti & Ramaikan! Lomba Shalawat KKMT  Kec. Buah Batu Tahun 2026

Ayo Ikuti & Ramaikan! Lomba Shalawat KKMT Kec. Buah Batu Tahun 2026

Selasa, 7 Juli 2026
Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Selasa, 7 Juli 2026
TANGGULANGI MARAKNYA LGBT, DPRD KOTA BANDUNG MILIKI PERDA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PERILAKU SEKSUAL BERISIKO DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL

TANGGULANGI MARAKNYA LGBT, DPRD KOTA BANDUNG MILIKI PERDA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PERILAKU SEKSUAL BERISIKO DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL

Selasa, 7 Juli 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist