• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Sabtu, 23 Mei 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Nasional

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Terbit, Atur Standar Layanan Rawat Inap

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Selasa, 14 Mei 2024
in Nasional
0 0
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Terbit, Atur Standar Layanan Rawat Inap

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 diteken pada 8 Mei 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pasal 46A menekankan syarat kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi tersebut mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.

Baca juga  29 Atlet Indonesia  Siap Berlaga di Olimpiade Paris 2024

Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

Sesuai pasal 103B menyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: bpjsjokowiperpres 59/2024presiden rirawat inap
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Faktor Insulasi dalam Mengukur Ketergantungan Suatu Negara terhadap Migas Global
Nasional

Faktor Insulasi dalam Mengukur Ketergantungan Suatu Negara terhadap Migas Global

Selasa, 21 April 2026
Strategi Pengembangan Industri Jamu dan Rempah Go Internasional
Nasional

Strategi Pengembangan Industri Jamu dan Rempah Go Internasional

Selasa, 21 April 2026
Reshuffle Kabinet dalam Perspektif Konsistensi Akselerasi Pencapaian Visi Pemerintahan
Nasional

Reshuffle Kabinet dalam Perspektif Konsistensi Akselerasi Pencapaian Visi Pemerintahan

Rabu, 15 April 2026
Indonesia Inisiasi Revolusi Bioenergi Dunia
Nasional

Indonesia Inisiasi Revolusi Bioenergi Dunia

Kamis, 9 April 2026
Nasional

MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat untuk Penetapan Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026
Nasional

Free Palestine Network Serukan Dukungan untuk Iran dan Perlawanan terhadap Israel–AS

Kamis, 12 Maret 2026

Info Terbaru

LIPUTAN KHUSUS : Pelatihan ( Hari ke 2 ) Membangun Ekosistem Pemasaran Digital Wisata Kuliner dan Pertunjukan

LIPUTAN KHUSUS : Pelatihan ( Hari ke 2 ) Membangun Ekosistem Pemasaran Digital Wisata Kuliner dan Pertunjukan

Sabtu, 23 Mei 2026
LIPUTAN KHUSUS : Silaturahmi Akbar Paguyuban Purnabakti Pusat Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi PSDMBP

LIPUTAN KHUSUS : Silaturahmi Akbar Paguyuban Purnabakti Pusat Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi PSDMBP

Sabtu, 23 Mei 2026
LIPUTAN KHUSUS : WISATA RELIGI CIREBON

LIPUTAN KHUSUS : WISATA RELIGI CIREBON

Jumat, 22 Mei 2026
Mentalitas Korban dan Dampaknya bagi Hubungan Sosial

Mentalitas Korban dan Dampaknya bagi Hubungan Sosial

Jumat, 22 Mei 2026

Video

  • All
  • Video
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist