• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Jumat, 21 Agustus 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Sidang Paripurna Bahas Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda Raperda Prakarsa DPRD Cimahi

Moni oleh Moni
Kamis, 13 April 2023
in Kota Cimahi
0 0
Sidang Paripurna Bahas Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda Raperda Prakarsa DPRD Cimahi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Sidang Paripurna kedua untuk membahas Penyampaian dan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Raperda Prakarsa DPRD serta Penjelasan dan Penyampaian PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan terhadap Raperda inisiatif Eksekutif, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/4/2023).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Purwanto, Edi Kanedi dan Bambang Purnomo. Hadir PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.

Seperti yang dibeberkan Ketua Sidang Achmad Zulkarnain, pada tahun 2022 DPRD Kota Cimahi kota Cimahi telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah yang di dalamnya berisikan Baperda dan prakarsa DPRD dan Eksekutif.

“Yang akan dibahas pada tahun 2023, selanjutnya Raperda usulan prakarsa DPRD pertama yaitu masalah pengelolaan pemakaman yang telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD,” jelas Achmad Zulkarnain.

Begitu pula sesuai dengan mekanismenya bahwa penguatan Raperda undang-undang dua peningkatan pembicaraan.

“Berkaitan dengan dua tingkat pembicaraan Raperda tersebut, akan disampaikan penjelasan dari Bapemperda mengenai Raperda Prakarsa DPRD,” kata Zulkarnain.

Dalam penyampaian dan penjelasan Bapemperda Raperda Prakarsa DPRD yang di sampaikan oleh anggota Bapemperda Eko Sugianto memaparkan, berdasarkan laporan Bapemperda DPRD Kota Cimahi, tentang pengolahan pemakaman, bahwa pengolahan pemakaman di Kota Cimahi merupakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam memfasilitasi umum bagi masyarakat.

Karena hal in, kata Eko, sebagai pedoman bagi masyarakat maupun Badan Hukum yang direkrut serta menyelenggarakan pemekaran di daerah.

“Yang terpenting dalam pembentukan peraturan daerah adalah masyarakat dalam hal ini, ahli waris di keluarga akibat meninggal di keluarga atau kerabat terdekatnya atas kepastian hukum dalam tindak lanjut masalah jenasah sampai ketempat pemakaman terakhir,” ungkapnya.

Adapun mengenai urusan kewenangan mengenai pemakaman, lanjut Eko, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Tentang Pemerintahan Daerah,

“Yang diatur dalam huruf F perusahaan pemerintah dalam bidang sosial untuk pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kota,” ujarnya.

Selain itu kata Eko, masalah pengaturan vertikal, yang dihubungkan dengan pemakaman,

“Yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan salah satunya dapat dilibatkan untuk pembangunan pemakaman bagaimana dijelaskan dalam pasal 3 dan 4 peraturan pemerintah tahun 2021,” ucapnya.

Jadi berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah harus tetap memberikan pelayanan secara optimal dalam pengadaan pemakaman.

Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt Sekda Kota Cimahi, Maria Fitriana, Kadibudparpora Kota Cimahi Achmad Nuryana, Kepala BPKAD Chanifah Listyarini, Kepala KPU Mochamad Irman, Ketua Bawaslu Jusapuandy, Ketua MUI Alan Nurridwan, Kepala Kejari Ari Raharjo, Kepala BNNK, dan Forkopimda. (Bagdja)

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Moni

Moni

Bonjopi (bobotoh lalajo dina tipi) garis keras, hobi main Nintendo dan piara ikan

Info Terkait

Kota Cimahi

Workshop Public Speaking Forum TBM Kota Cimahi Dorong Kepercayaan Diri Peserta

Minggu, 9 Agustus 2026
Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan KUA-PPAS 2027 Resmi Dimulai

Rabu, 15 Juli 2026
LIPUTAN KHUSUS : FGD Program Kampung Sosial “Gerakan Cimahi Mantap Makin HEPI(GCM MH) 312” dalam Penanganan Kemiskinan berbasis ketahanan Pangan yang Berorientasi pada Destinasi Wisata
Kota Cimahi

LIPUTAN KHUSUS : FGD Program Kampung Sosial “Gerakan Cimahi Mantap Makin HEPI(GCM MH) 312” dalam Penanganan Kemiskinan berbasis ketahanan Pangan yang Berorientasi pada Destinasi Wisata

Jumat, 10 Juli 2026
Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Kota Cimahi

Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Selasa, 7 Juli 2026
Kota Cimahi

Cimahi Genap 25 Tahun, Pemkot Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Senin, 29 Juni 2026
Kota Cimahi

Seperempat Abad Kota Cimahi: Komitmen untuk Terus Menghadirkan Kemajuan

Rabu, 24 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist