Dalam kurun waktu dua minggu (20 september – 4 oktober 2022) Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan psikotropika dan mengamankan 17 orang pelaku berikut barang bukti 3,1 kg ganja,2,2 ons sabu,1,9 ons tembakau gorila dan 8000 butir pil Trihexyphenidyl.

Dari 17 pelaku tsb terdapat satu kasus yang menarik diungkap Polresta Bandung, tiga orang diantaranya yang kedapatan mencekoki merpati dengan ganja.”ada satu kasus dengan tiga tersangka yang mana kedapatan memiliki ganja dengan digunakan dikonsumsi oleh merpati”jelas Kapolresta Bandung,Kombes Pol Kusworo Wibowo pada saat konfrensi pers di mapolresta bandung,selasa 4/10/2022.

Ketiganya diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti mencekok merpati menggunakan ganja dan diketahui ketiga juga diduga sebagai bandar narkoba “Merpati dicekoki ganja supaya bisa terbang cepat saat diikutkan lomba. Setelah diperiksa, mereka juga dicurigai sebagai bandar narkoba,” ujar Kusworo, Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa ganja kering yang masih dikemas dalam plastik dibalut lakban “Dari para tersangka ini kami amankan 3,1 kg ganja kering,” kata Kusworo

Selain itu kata Kusworo, berdasarkan hasil penyidikan,ketiganya juga terkenal sebagai bandar narkoba.
“Mereka juga terbukti mengonsumsi ganja, keterangan sementara sudah 1 tahun. Untuk mencekoki marpati sudah dilakukan 5 bulan,” katanya.
Diketahui ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung,Dan atas perbuatanya,yang mencekok ganja kepada merpati dan juga sebagai bandar narkoba, ketiga orang tersebut diancam 2 tahun penjara. (AG)













