Kab Bandung, harmonionline.net-4 Pemuda di Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pada tanggal 16 Agustus 2022 jam 19.00 WIB, ada 12 pemuda mulai minum miras oplosan.
“Miras oplosan ini diracik oleh AH dan EP Mereka ini membeli alkohol lalu diracik soda dan air putih,” ujarnya
12 pemuda bersama-sama mengkonsumsi minuman oplosan hasil racikan AH dan EP, pada kesesokan harinya (17 Agustus 2022) mengeluhkan sakit perut. “Awalnya empat orang yang dilarikan ke rumah sakit, kemudian yang lainnya juga mengeluhkan rasa sakit yang sama dan dilarikan ke rumah sakit,” ujar Kusworo
Dari delapan orang yang ada di rumah sakit, kata Kusworo, empat orang meninggal dunia pada 19 Agustus 2022, kemudian empat orang lainnya sudah pulang ke rumah setelah mendapat perawatan intensif pihak rumah sakit.
Kondisi empat orang tersebut meninggal dunia, dan delapan orang saat ini dalam kondisi sudah sehat,” Ujarnya
Dari empat korban meninggal dunia berenama Gilar GR (19), AH (25), EP (19), dan GRS (31).
Belajar dari pengalaman ini baik dari jajaran Polresta Bandung maupun Pemkab Bandung, mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bandung khususnya, umumnya Indonesia.
“Agar tidak melakukan minum-minuman keras, khususnya yang terutama diracik sendiri, karena dari alhokol yang dicampur dengan minuman yang lain, ini akan menghasilkan methanol yang sifatnya racun bagi tubuh” ungkapnya
Kapolresta Bandung juga mengimbau toko-toko, yang membeli alkohol agar menanyakan peruntukannya untuk apa. Dan memberikan himbauan agar tidak dioplos dengan minuman yang lain, untuk dikonsumsi atau untuk diminum. Apalagi kalau membeli alkoholnya itu dibarengi dengan minuman-minuman atau serbuk-serbuk rasa bahan campuran untuk dikonsumsi.
Sementara itu, Subkoordinator pengawasan, pengendalian kefarmasian makanan dan minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Dyah Ayu Purwanti menjelaskan Alkohol yang diapotik itu, hanya diperuntukkan untuk medis saja (pembersih luka) bukan untuk kepentingan lain, dengan kadar 70 persen.
“Jadi kami juga mengimbau untuk menjauhi konsumsi alkohol seperti itu karena jika melebih batas kadar yang diperbolehkan oleh tubuh, itu sangat berbahaya,” ujarnya .
Apabila alkohol tersebut sudah bercampur dengan minuman lain, pasti mengandung racun.
“Berbahaya bagi tubuh, dapat merusak organ tubuh, hingga bisa mengakibatkan meninggal dunia,” ucapnya.(Tim Liputan Arga)














