Kota Cimahi, harmonionline.net-Pemerintah pusat memberi kelonggaran penggunaan masker di masa pandemi Covid-19. Sejumlah aturan tetap berlaku untuk menekan penularan Covid-19.
Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana menyambut baik pelonggaran aturan pemakaian masker oleh masyarakat. Masyarakat diminta tetap menaati aturan pemerintah terkait prokes.
“Dari Pak Presiden RI Joko Widodo langsung yang menyampaikan pelonggaran aturan penggunaan masker. Kami sambut baik, masyarakat sudah mulai bisa menerapkannya. Protokol kesehatan tetap berlaku, hanya soal masker sudah mulai ada longgar,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan tidak memakai masker.
Masyarakat yang sedang berada di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker. Serta berbagai ketentuan lain yang tetap harus ditaati.
Ngatiyana mengatakan, atas aturan baru tersebut masyarakat tinggal mengikutinya. “Tinggal diterapkan saja. Masker di tempat terbuka boleh dibuka, tapi untuk di dalam ruangan masih tetap pakai,” ucapnya.
Dia menilai, masyarakat masih disiplin dalam prokes meski pandemi sudah berlangsung lebih dari 2 tahun. “Alhamdulillah, kelihatannya masih disiplin prokes. Apalagi selama hampir 3 tahun ya kita terbiasa memakai masker,” ungkapnya.
Saat ini Kota Cimahi masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berstatus level 2. “Aturan PPKM masih berlaku, Kota Cimahi berstatus level 2. Kita tetap taati aturan dari pemerintah terkait prokes sampai ada penetapan perubahan status dari pandemi jadi endemi,” tuturnya.
Sumber : cimahikota.go.id














