• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Kamis, 12 Maret 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Saran Akuntan Publik Perusahaan Daerah Jati Mandiri Di Likuidasi

Moni oleh Moni
Sabtu, 21 Mei 2022
in Kota Cimahi
0 0
Saran Akuntan Publik Perusahaan Daerah Jati Mandiri Di Likuidasi

Berdasarkan saran dan analisa dari akuntan publik, bahwa keberadan Perusahaan Daerah (Perusda) Jatimandiri (PDJM) milik Pemerintahan Kota Cimahi, untuk di lakukan likuidasi (dibubarkan).

Hal itu di benarkan oleh Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Nuryana, saat di hubungi via telepon selulernya, Kamis (19/5/2022).

Menurut Ahmad, berdasarkan analisa kelembagaannya oleh pihak akuntan publik, sebagaimana Perusda dalam sekian bulan kekosongannya, direksinya harus diisi,

“Karena ini sudah bertahun-tahun kosong, dan karena banyaknya usulan-usulan dari sana sini, akan dibawa kemana Perusda Jati Mandiri ini,” ujar Ahmad.

Akhirnya kata Ahmad kembali, di buatlah akuntan publik, dan dari hasil kajiannya, bahwa Perusda Jati Mandiri sudah tidak sehat,

“Dari kajian pihak akuntan publik, karena sudah tidak sehat, silahkan di likuidasi saja, karena di lihat dari aspek keuangan dan kelembagaannya sudah tidak sehat,” tukas Ahmad.

Selanjutnya kata Ahmad pula, karena Perusda Jati Mandiri tersebut di bangunnya oleh Peraturan Daerah (Perda) maka dibubarkannyapun oleh Perda kembali.

“Itu berdasarkan kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, dan hal ini baru kesepahaman antara Eksekutif dan Legeslatif,” imbuhnya.

Bahkan sambung Ahmad, sampai kali ini pihak dari Eksekutif sudah mengajukan surat kepada Legeslatif, untuk penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Karena Raperda harus masuk ke Bapemperda, dan harus ada ijin dari Kemendagri, ya kita menunggu ijin tersebut,” beber Ahmad.

Sedangkan terkait bahwa Perusda Jati Mandiri masih dalam proses pengadilan terkait aset tanahnya yang di persengketakan oleh ahli waris, menurut Ahmad, hal itu beda lagi, yang di likuidasi itu lembaganya tapi bukan terkait masalah asetnya,

“Kita ini yang akan di likuidasi itu lembaganya bujan asetnya, kalau masalah asetnya dalam proses hukum, itu tetap masih berjalan proses hukumnya,” terang Ahmad.

Ditambahkan pula oleh Ahmad, termasuk masalah lembaganya yang akan di likuidasipun masih panjang, karena semua ada tahapan-tahapannya,

“Kita harus menyusun draft Raperda, lalu harus dibahas di dewan, bahkan setelah ada perdanya tidak bisa langsung di likuidasi, nanti ada tim penyusun likuidasi, yang terdiri dari tim ahli, terutama dari akuntan, dari ahli hukum, dari berbagai aspek, nanti hasilnya bagaimana, dibuatlah neraca penutup,” jelasnya.

Terkait hak-hak pengurus PDJM yang belum terpenuhi, kata Ahmad,

“Nanti dari Tim Neraca Penutup yang terdiri dari para ahli, beban dari PDJM itu apa saja, bahkan nanti untuk neraca penutuppun dibuat oleh direksi PDJM itu sendiri,” terangnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain vi Washaapnya menjelaskan, pihaknya membenarkan telah menerima surat dari pihak Pemerintahan Kota Cimahi,

“Berdasarkan surat dari pemkot, DPRD sedang membahasnya dalam bentuk pansus, detail bisa tanya ke pansus, hasil pembahasan pansus akan di paripurnakan,” ucap Ahmad Zulkarnain.

Terkait akan di likuidasinya PDJM, menurut mantan direktur Perusda Jati Mandiri periode 2014-2017, Maktal Hudaya, menerangkan,

“Saya sebenarnya sudah tidak ada berkepentingan lagi dengan Perusda Jati Mandiri, cuma nantinya ada resiko yang harus tetap di terima,” ucap Maktal.

Jadi kata Maktal, kalau PDJM di bubarkan, berarti aset akan berpindah nama jadi Asset milik Pemerintahan Kota Cimahi,

“Termasuk tanah Cibeureum, pada saat tanah Cibeureum menjadi asset Pemerintahan Kota Cimahi, karena perdanya harus balik nama kan?,” Kata Maktal.

Sedangkan, lanjut Maktal, untuk proses balik nama, legalitasnya masih di pegang Maktal,

“Legalitas ini tidak akan saya kasihkan, kalau mau di bubarkan, silahkan saja bubarkan, tapi kan kepemilikan asset tidak bodo begitu saja,” tukas Maktal.

Bahkan sambung Maktal, walaupun hak-haknya dipenuhi oleh Pemkot Cimahi,

“Pada saat itu nanti pemkot Cimahi bayar kesaya, dan aset dibalik namakan Pemkot Cimahi, dan pada saat di pengadilan itu kalah, maka itu sangat beresiko, jadi jangan hanya berbicara perdata saja, bahkan pidananya juga akan muncul,” bener Maktal.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Moni

Moni

Bonjopi (bobotoh lalajo dina tipi) garis keras, hobi main Nintendo dan piara ikan

Info Terkait

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam
Kota Cimahi

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam

Minggu, 22 Februari 2026
Kota Cimahi

Atasi Sampah Pemkot Cimahi Dorong Perubahan Paradigma Masyarakat melalui Zero TPA

Sabtu, 21 Februari 2026
Kota Cimahi

Forkis Kota Cimahi Resmi Dideklarasikan, Ketua DPRD Dorong Lahirnya Maestro Pelukis Masa Depan

Rabu, 11 Februari 2026
Kota Cimahi

Isra Mi’raj Jadi Momentum Refleksi, Pemkot Cimahi Dorong Pembangunan Berkarakter Religius

Senin, 26 Januari 2026
Maraknya Kasus ISPA, di Cimahi Masih Stabil, Dinkes Pastikan Tak Ada Lonjakan di Musim Pancaroba
Kota Cimahi

Maraknya Kasus ISPA, di Cimahi Masih Stabil, Dinkes Pastikan Tak Ada Lonjakan di Musim Pancaroba

Jumat, 16 Januari 2026
Kota Cimahi

Kota Cimahi Raih Predikat sebagai Daerah “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA 2025

Kamis, 11 Desember 2025

Info Terbaru

Berbagi Berkah Ramadhan Entrepreneurs of Modest Fashion Jawa Barat 1447H

Berbagi Berkah Ramadhan Entrepreneurs of Modest Fashion Jawa Barat 1447H

Rabu, 11 Maret 2026

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026
MADRASAH LANSIA HUSNUL KHATIMAH PENUH MAKNA – MENUJU LANSIA HUSNUL KHATIMAH DENGAN IMAN DAN ILMU

MADRASAH LANSIA HUSNUL KHATIMAH PENUH MAKNA – MENUJU LANSIA HUSNUL KHATIMAH DENGAN IMAN DAN ILMU

Rabu, 11 Maret 2026
MT Ariajipang – Istiqomah Bukti Cinta kepada Allah PART 2

MT Ariajipang – Istiqomah Bukti Cinta kepada Allah PART 2

Selasa, 10 Maret 2026

Video

  • All
  • Video

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026

Liputan Khusus: Pesantren Ramadhan MT. Hegarmanah “Muslimah Day’s”

Minggu, 8 Maret 2026
Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Senin, 2 Februari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist