• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 26 Agustus 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Pemkot Cimahi Gelae Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Kota Cimahi

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 25 November 2021
in Kota Cimahi
0 0
Pemkot Cimahi Gelae Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Kota Cimahi

Kota Cimahi, harmonionline.net-Banyaknya pengembang perumahan (developer) yang lalai dalam melakukkan proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan terkait perumahan di perkotaan. Padahal seperti yang sudah diketahui bersama bahwa pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan sebagian dari luas lahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang biasa kita sebut fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Prasarana, sarana dan utilitas yang dimaksud pada umumnya terdiri dari ruang terbuka hijau publik perumahan, dan sisanya adalah prasarana, sarana dan utilitas lainnya, seperti jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU), bangunan pertemuan warga, rumah ibadah, pos keamanan, saluran air limbah, drainase, saluran air minum, persampahan dan lainnya, dan juga lahan pemakaman di lokasi di luar kawasan perumahan.  Semua PSU tersebut tertuang di dalam siteplan perumahan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Cimahi.

PSU yang sudah dibangun pada perumahan tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota dan menjadi aset Pemerintah Kota, sebagaimana tertuang di dalam Permendagri No 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Banyaknya perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang tetapi belum melakukan penyerahan PSU, maka disusun lah Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kota sebagai pedoman untuk melakukan penyediaan dan penyerahan PSU perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Kota Cimahi.

Sosialisasi terkait Peraturan Daerah mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan diselenggarakan Pemerintah Kota Cimahi pada hari Rabu (24/11/2021) di Simply Valore Hotel, Cimahi. Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cimahi, tim verifikasi proses penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Aparat Wilayah Kecamatan Kota Cimahi, Organisasi Perangkat Daerah Kota Cimahi, pihak Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat dan para pengembang perumahan di Kota Cimahi.

Sosialiasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman pengembang perumahan terhadap PERDA Nomor 10 Tahun 2017 yang tujuan akhirnya tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat, yakni agar PSU perumahan dapat bermanfaat secara optimal bagi kepentingan seluruh masyarakat dan asetnya dapat dikelola dan dipelihara dengan baik oleh Pemerintah Kota Cimahi.

Ngatiyana berharap melalui sosialisasi ini para pengembang dapat meningkatkan kesadaran agar segera menyerahkan prasarana lingkungan, utilitasi umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Dalam wawancara dengan awak media setelah sosialisasi selesai, Ngatiyana mengungkapkan bahwa dengan diselenggarakannya kegiatan ini salah satunya bertujuan untuk penertiban administrasi para pengembang perumahan, “Untuk menertibkan tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas bagi para pengembang yang ada di Kota Cimahi.”

Ngatiyana pun menyebutkan akan bekerjasama dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan proses penyerahan PSU dari developer perumahan yang sudah lama, “…kita akan bekerjasama dengan Kejaksaan, kita akan cari di mana aset-aset kita, RTH (Ruang Terbuka Hijau), yang belum diserahkan oleh para pengembang sehingga nanti akan tercipta ketertiban, yaitu tertib administrasi,” tukas Ngatiyana.

Sumber : cimahikota.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

Workshop Public Speaking Forum TBM Kota Cimahi Dorong Kepercayaan Diri Peserta

Minggu, 9 Agustus 2026
Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan KUA-PPAS 2027 Resmi Dimulai

Rabu, 15 Juli 2026
LIPUTAN KHUSUS : FGD Program Kampung Sosial “Gerakan Cimahi Mantap Makin HEPI(GCM MH) 312” dalam Penanganan Kemiskinan berbasis ketahanan Pangan yang Berorientasi pada Destinasi Wisata
Kota Cimahi

LIPUTAN KHUSUS : FGD Program Kampung Sosial “Gerakan Cimahi Mantap Makin HEPI(GCM MH) 312” dalam Penanganan Kemiskinan berbasis ketahanan Pangan yang Berorientasi pada Destinasi Wisata

Jumat, 10 Juli 2026
Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Kota Cimahi

Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Selasa, 7 Juli 2026
Kota Cimahi

Cimahi Genap 25 Tahun, Pemkot Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Senin, 29 Juni 2026
Kota Cimahi

Seperempat Abad Kota Cimahi: Komitmen untuk Terus Menghadirkan Kemajuan

Rabu, 24 Juni 2026

Info Terbaru

Hadiri Kajian MT MHABD “Meneladani Rasulullah Saw” bersama Buya Yahya di Masjid PUSDAI Jabar

Selasa, 25 Agustus 2026

Kolaborasi Yayasan Wakaf Silaturahim dan Relawan Peduli Al-Qur’an Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke Kepulauan Wakai

Selasa, 25 Agustus 2026
8th Anniversary Greetings for TV Harmoni

8th Anniversary Greetings for TV Harmoni

Senin, 24 Agustus 2026
Sesi 8 – Madrasah Lansia Husnul Khatimah Cimahi

Sesi 8 – Madrasah Lansia Husnul Khatimah Cimahi

Senin, 24 Agustus 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist