Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi mencatat, sejauh ini sudah ada 58 peristiwa kebakaran di Kota Cimahi. Sebanyak 14 di antaranya disebabkan oleh korsleting listrik atau hubungan arus pendek.
Peristiwa terbaru adalah sebagian rumah yang dijadikan toko pengolahan kayu dan mebel milik Nurhalik di Jalan Pesantren No 81 RT 01/16 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi terbakar pada Minggu (20/10/2019).
Meski tidak ada korban jiwa pemilik maupun pegawainya sedang tak di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), namun kerigian diperkirakan mencapai Rp 200 juta. Sebab selain melahap kontruksi bangunan, api juga membakat berbagai olahan kayu.
Komandan Regu (Danru) Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Indrahadi mengatakan, peristiwa kebakaran itu terjadi pukul 08.00 WIB. Kemudian pihaknya baru menerim
“Kita baru terima laporan pukul 08.23 WIB. Respontime-nya sekitar 10 menit,” terang Komandan Regu I Damkar Kota Cimahi, Indrahadi saat ditemui di lokasi.
Untuk memadamkan kobaran api, Damkar Kota Cimahi mengerahkan tiga unit pancar, satu unit rescue dengan berkekuatan 14 personel. Luas wilayah TKP secara keseluruhan mencapai 750 meter persegi. Sementara luas area yang terbakar mencapai sekitar 300 meter. Berbagai hasil olahan kayu pun bersama bagian ruangan hangus dilalap si jago merah.
“Kerusakannya itu 40 persen. Kontruksinya 20 persen, isinya seperti hasil mebel itu sekitar 20 persen juga,” kata Indrahadi.
Ditegaskannya, penyebab kebakaran itu diduga kuat dari hubungan arus pendek atau korsleting listrik. Api pertama kali terlihat warga di bagian belakang rumah.
“Kondisi rumah kosong di tinggalkan oleh pemiliknya pergi. Kerugian kurang lebih sekitar Rp 200 juta,” katanya.
Manajer Bagian Jaringan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cimahi, Arrafat Alfarizi mengatakan, untuk meminimalisir terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik, pelanggan wajib melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala oleh Lembaga Inspeksi Listrik (LIT).
“Jangan sampai (pelanggan) masang listik daya berapa ternyata instalasi listriknya gak sesuai standar. Kabelnya yang gak jelas sesuai SNI,” jelas Arrafat.
Ia mengatakan, pemeriksaan berkala instalasi listrik yang dilakukan lembaga resmi disesuaikan dengan pelanggan. Misalkan untuk pelanggan rumah tingggal dan bangunan komersil itu harus dilakukan pemeriksaan lima tahun sekali.
“Nah itu yang biasa menentukan layak atau tidak ada LIT, nanti dia menerbitkan SLO (Surat Laik Operasi),” terangnya.
Arrafat menjelaskan, pemeriksaan instalasi listrik sangat penting dilakukan untuk memastikan keamanan sambungan listrik pelanggan. Hal itu diyakini akan mengurangi risiko kebakaran yang disebabkan oleh korsleting listrik.
“(Jangan sampai ada) kabelnya yang terkelupas. (Kalau ada) ada kertas di situ misalnya paling gampang (terbakar),” terang Arrafat.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk melakukan pencurian listrik pada instalasi resmi yang dipasang PLN. Sebab itu bisa membahayakan, bahkan bisa memicu terjadinya kebakaran.
“Bijak menggunakan listrik. Untuk mengantispasi terjadinya korsleting arus listrik pelanggan agar memeriksakan instalasi listriknya kepada yang berwenang mengurus installasi listrik dan jangan mencuri listrik,” pungkasnya. https://cimahikota.go.id