Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Catatan Strategis Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Cimahi Tahun 2024.
Acara tersebut di gelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi jalan Hj Djulaeha Kartasasmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (14/5).
Dalam Sidang Paripurna tersebut dihadiri Walikota Cimahi Ngatiyana, Wakil Walikota Cimahi, Adithia Yudistira, Kejari, Dandim 0609, Kapolres Cimahi, PJ Sekda Kota Cimahi Mariana Fitriana, Kepala Dinas, Camat, Lurah. Dan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Pimpinan Sidang Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko dalam membuka sidang menjelaskan, bahwa berdasarkan catatan dari sekretaris dewan, anggota DPRD Kota Cimahi yang hadir sebanyak 33 anggota dewan dari jumlah 45 Dewan.
“Berarti telah memenuhi qorum sidang dapat dilaksanakan dan telah tercapai,” ucap Wahyu.
Selanjutnya menurut Wahyu, LKPJ adalah merupakan bukti komitmen kepala daerah dengan melaksanakan program kegiatannya.
“Laporan keterangan Pertanggung jawaban merupakan laporan formasi kenegaraan pemerintah daerah, pelaksanaan desentralisasi, yang mengikuti penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengikuti dari perusahaan wajib dan perusahaan kiriman,” cetus Wahyu.
Penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan di Kota Cimahi selama satu tahun,
“Kami memandang, adalah chek balance, kolektif dan positif, dan konsumtif, hal itu untuk memberikan dukungan pada proses hubungan di Kota Cimahi,” tandas Dia.
Juga hal ini kata Wahyu sebagai refleksi sebagai tanggung jawab moral DPRD dan Pemerintah Daerah, untuk terwujudnya otonomi daerah, untuk menciptakan pemerintahan yang kondusif.
“Pemerintahan yang bertanggung jawab, serta mampu menjawab tuntutan yang tetap efektif, efisiensi sesuai menciptakan sebagai pemerintahan yang baik,” cetusnya.
Akhirnya terkait LKPJ tahun 2024 tersebut yang dibacakan langsung oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) I, Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman, A.Md, bahwa LKPJ tersebut adalah hasil kerja keras dari Pansus I.
“Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 1, 2, dan ayat 3, DPRD harus melakukan pembahasan RKPJ setelah RKPJ diterima,” terang Sopian.
Rekomendasi DPRD tahun 2025, terhadap laporan pertanggung jawaban pemerintah, RKPJ Kota Cimahi tahun tahun anggaran 2024.
“1. Dinas Pendidikan, meningkatkan efisiensi dalam aktivitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, serta memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan untuk perbaikan, dan peralatan saran prasarana pendidikan,” ungkap Sopian.
Seperti, akses pendidikan yang memadai dan modern, penyerapan anggaran yang terkait pembangunan dan rehab ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium,
“Harus mencapai 100 persen, bantuan DSP bagi para siswa yang kurang mampu, sekolah swasta, STM serta SPP gratis disekolah swasta,” paparnya.
Begitu pula dengan rehab sekolah, ruang kelas, ruang kantor, dan sekolah negeri yang belum mempunyai tempat yang memadai dalam belajar mengajar.
Begitu pula penggabungan atau merger SD Negeri Setia Warga dengan SD Pambudi Darma.
“Begitupula terkait seleksi untuk penerimaan murid baru, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), data dapodik dikunci dari pusat dalam formasinya adalah 40 % domisili, 20 % Asimasi, 20 % Prestasi, 5 % Mutasi, 10 % sisa disesuaikan, maka hal ini perlu dilakukan pembahasan,” jelasnya.
dilakukan pembahasan,” jelasnya.
2. Dinas Kesehatan, salah satunya BLUD dan BKBN yang berbasis masyarakat,
3. Pembangunan RSUD Cibabat harus terealisasi.
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dapat berkoordinasi dengan DPKP dalam penanganan masalah banjir,
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) pengembangan PUMD menjadi PMD untuk meningkatkan efisiensi profesionalisme pengelolaan aset
6. Satpol-PP, penertiban papan reklame spesifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
7. BPBD, untuk melakukan berbagai upaya, mitigasi resiko, pemantauan, penyebaran informasi, sosialisasi, pelatihan dan peringatan dini.
8. Dinsos, inventarisir tanah aset daerah untuk pembangunan sekolah rakyat dalam rangka program pemerintah.
Begitupula yang disampaikan oleh Walikota Cimahi Ngatiyana atas laporannya LKPJ tahun 2024. Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2024 Ngatiyana belum menjabat sebagai walikota Cimahi.
“Kami belum menduduki jabatan sebagai walikota, namun dengan jelas dapat kami sampaikan,” ucap Ngatiyana.
Adapun secara umum, APBD tahun 2024, yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, nomor 57 tahun 2023.
“Belanja daerah sebesar Rp 1.614.403.564.981,- (Satu Triliun, enam ratus empat belas milyar, empat ratus tiga juta, lima ratus enam puluh empat ribu, sembilan ratus delapan puluh satu rupiah),” papar Ngatiyana.
Selanjutnya terdapat perubahan APBD tahun 2024, yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2024.
Belanja daerah sebesar Rp 1.664.439.108.764,- (satu triliun, enam ratus enam puluh empat milyar, empat ratus tiga puluh sembilan juta, seratus delapan ribu, tujuh ratus enam puluh empat rupiah),”
Ngatiyanapun menyadari ada beberapa pos anggaran yang belum bisa terserap secara optimal,
“Sehingga bisa ada strategi bagi anggota DPRD semoga bisa diperbaiki ditahun-tahun yang akan datang,” tutupnya. (Bagdja)
“