Kota Bandung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPI-D) Jawa Barat menyelenggarakan PATALI atau Pengawasan Semesta yang Lestari dan Independen, untuk Jawa Barat Istimewa di Aula KPID Jabar Jalan Malabar Kota Bandung, Selasa 29/04/25. Patali kali ini bertemakan Redefinisi program siaran lokal #1.
Yang dimaksud dengan program siaran lokal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat. Hal itu, sesuai Pasal 1 Ayat 15 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran & Pasal 1 Ayat 17 Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
“Mengapa tema yang diangkat redefinisi konten lokal karena adanya perbedaan persepsi tentang konten lokal seperti program yang cross antar daerah yang dianggap konten lokal”, ujar Ketua KPI Daerah Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si.

Adiyana menambahkan, pihaknya memiliki komitmen sejak awal mengenai konten lokal ini, dengan Paguyuban Pasundan misalnya pernah melakukan diskusi mengenai kebermanfaatan konten siaran lokal. Pada kegiatan ini menurutnya, adalah untuk mencari solusi, skema, untuk memenuhi konten lokal, dan agar disampaikan ke Jakarta terkait biro dan konten lokal di daerah.
Jalu P. Priambodo, S.T., M.T. Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran juga memberikan pembinaan kepada tujuh Televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang hadir dan menjelaskan redefinisi yang dimaksud bukan membuat definisi baru, namun mengingatkan kembali arti dari program siaran lokal sesuai dengan regulasi Penyiaran.
“Konten lokal sudah disebutkan bukan konten kedaerahan, tapi konten yang diproduksi daerah setempat hal ini jelas ada di dalam Pasal (1) Ayat 15 P3. Kami melakukan pemantauan program siaran pada waktu siaran lokal, dan tidak semua program acara memenuhi definisi lokalitas tersebut. Bentuk dari data hasil pemantauan SSJ KPID Jawa Barat ini merupakan bentuk tabayun kepada lembaga penyiaran”, tegas Jalu.
“Kita sesuaikan konten lokal dengan daerah masing-masing, misalnya kesundaan, Cirebon, Indramayu dan lainnya, karena Jawa Barat itu bukan hanya Sunda. Tinggal kita pilih mana yang bisa dijadikan konten lokal dan mau bagaimana bentuknya”, ungkap Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Dr. Dede Kania, S.H.I.,M.H.
Menurut Dede, program siaran juga sejalan dengan visi-misi KPID Jawa Barat, dengan mengambil peran dalam memperkuat episentrum konten lokal untuk lembaga penyiaran.
“Untuk siaran 20 jam per hari siaran lokal 10% artinya siaran lokal 2 jam per hari. Apabila sudah terpenuhi, ketentuan selanjutnya adalah dengan menyiarkannya di jam prime time sebanyak 30%. Berkaitan dengan kolaborasi dapat dilakukan dengan KPID, pihak kampus, atau konten kreator, dapat dilakukan kerjasama untuk memenuhi konten lokal”, jelas Dede Kania.
Di tengah kondisi yang sedang tidak menentu di dunia Penyiaran ini KPID Jawa Barat turut prihatin dan terus mendorong pemenuhan konten lokal sebagai upaya untuk Jawa Barat agar siaran tidak Jakarta-sentris. Adapun konten Nusantara yang disampaikan TV SSJ sebagai informasi lokal daerah lain, tidak termasuk ke dalam konten lokal karena menutut Ketua KPID Jawa Barat untuk Jawa Barat ini sangat kaya, dan masih banyak yang belum tersampaikan informasinya ke masyarakat.
Komisioner Bidang PKSP, Dadan Hendaya, S.S., M.M juga menyampaikan bahwa, “Pelanggaran yang ada lebih pada presentase bukan pada konten, karena teman-teman sudah jauh lebih baik memahami mengenai program lokal”. [gpwk_rls]