Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan sejumlah sanksi kepada Panitia Pelaksana Pertandingan Persib. Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul terjadinya beberapa insiden pada laga kontra Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung, Senin (23/9/2024) lalu.
Berdasarkan Surat Keputusan Komdis PSSI bernomor 027/L1/SK/KD-PSSI/X/2024, Panpel Persib dinilai telah melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak, pelemparan air mineral dalam botol dan plastik ke arah steward di pinggir lapangan, masuknya penonton ke area lapangan pertandingan yang mengakibatkan penganiayaan dan kerusuhan, serta adanya korban luka-luka.
Akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, Komdis PSSI memberikan sanksi kepada Panpel Persib berupa larangan penyelenggaraan 2 pertandingan kandang dengan penonton yang dilanjutkan dengan penutupan tribun utara dan selatan pada 3 pertandingan kandang berikutnya. Selain itu, Panpel Persib juga didenda sebesar Rp 295 juta.
Sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI kepada Persib merujuk kepada Pasal 69 ayat 2 jo Pasal 7 jo Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 141 jo Pasal 129 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Andang Ruhiat selaku Vice President Operation PT Persib Bandung Bermartabat, mengatakan, Panpel Persib mengerti dan menerima sanksi yang diberikan Komdis PSSI karena memang ada pelanggaran peraturan.
Andang mengajak seluruh pihak yaitu Panpel, manajemen klub, dan Bobotoh untuk terus bergandeng tangan menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga pertandingan berjalan lancar dan dapat dinikmati semua orang. Andang memastikan Panpel dan pihak yang terkait akan terus memperbaiki penyelenggaraan pertandingan di masa datang, sehingga kejadian serupa tidak terulang.