Masyarakat bisa memanfaatkan Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian sesuai wilayah layanannya masing-masing.
Layanan sim keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan biaya perpanjangan sbb :
SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
* belum termasuk biaya lain-lain.
Sebelum mengetahui jadwal untuk hari ini, ada baiknya mengetahui persyaratan perpanjangan di SIM Keliling yang harus ditaati dan dipersiapkan.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. Hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Adapun jadwal SIM Keliling untuk hari Rabu 25 September 2024 :
● Polres Cimahi, berlokasi di Cimahi Mall Pintu Barat
● Polresta Bandung, berlokasi di Halaman Polsubsektor Cilengkrang dan Kantor Kecamatan Ciparay
● Polrestabes Bandung, berlokasi di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos.
*JADWAL SEWAKTU-WAKTU BISA BERUBAH TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU*
Disarankan bagi pemohon dapat datang ke lokasi SIM Keliling lebih awal dikarenakan kuota terbatas.