Pemerintah Kabupaten Bandung telah resmi menetapkan status siaga darurat, untuk menghadapi ancaman kekeringan dan kebakaran hutan yang diperkirakan terjadi sepanjang musim kemarau, musim kemarau ini diperkirakan berlangsung hingga Oktober 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dan pihak terkait lainnya.
Uka Suska Puji Utama, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja mengadakan rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah penanganan bencana. Rapat ini melibatkan BPBD serta berbagai pemangku kepentingan, dengan tujuan merespons kondisi krisis yang mungkin terjadi selama musim kemarau tahun ini.
“rapat koordinasi itu ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Nomor 300.2.3/KEP.500-BPBD/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya pada Minggu, 1 September 2024.
Dengan status siaga darurat ini, BPBD Kabupaten Bandung akan mengintensifkan koordinasi, untuk memantau dan mengevaluasi ancaman bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.
“Untuk itu, kami berharap di saat terjadi bencana kekeringan serta kebakaran lahan dan hutan bisa langsung segera menghubungi BPBD Kabupaten Bandung. Dengan demikian, kami bisa segera merespons dan menindaklanjuti untuk penanganan bencana,” tambah Uka.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat dalam penanganan bencana untuk meminimalisir risiko yang dapat ditimbulkan.
“Sebab, jika lambat melaporkan kebencanaan akan berdampak pada kerugian materi maupun korban jiwa, serta dampak buruk lainnya yang tidak diharapkan,” tutupnya.